Tersangka itu adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
"KPK mendatangi rumah MFQ dan bertemu dengan pihak keluarga MFQ. KPK menjelaskan hak-hak tersangka dan menerima informasi dari pihak keluarga ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah "KPK gadungan" yang datang ke rumah dan meminta uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa bagi pihak-pihak yang didatangi oleh orang yang mengaku KPK apalagi meminta uang silakan langsung dilaporkan pada kantor kepolisian setempat atau menghubungi KPK di "call center 198".
KPK pun mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak menyalahgunakan situasi untuk memeras atau melakukan penipuan dengan cara mengaku seolah-olah KPK dan meminta uang.
"Kami telah bekerja sama dengan Polri secara intensif untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang melakukan tindak pidana tersebut," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019