Jakarta (ANTARA) - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. meringkus 13 pelaku pengeroyokan di Terminal Pulogadung pada hari Minggu (17/3) yang mengakibatkan empat orang korban mengalami luka berat.

"Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan menguasai senjata tajam tanpa izin di Terminal Pulogadung dengan mengamankan 13 tersangka di mana tiga di antaranya di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Para tersangka yang diringkus aparat penegak hukum dalam kasus tersebut adalah KV (16), MHR (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18) dan AVN (18).

"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari penyerangan dengan batu, membawa pedang, dan membacok, sebagai joki motor, menyiapkan kendaraan untuk lari, dan ketua penyerangan," kata Argo.

13 orang tersangka tersebut, Argo menjelaskan, merupakan bagian dari geng motor bernama tiga serangkai yang merupakan gabungan dari tiga kampung yaitu Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur, dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara .

Geng tiga serangkai ini, lanjut Argo pada hari Minggu tanggal (17/3) sekitar pukul 04.30 WIB, menyerang Terminal Pulogadung, depan Hotel Diraja, Jakarta Timur, yang merupakan tempat berkumpul kelompok yang mereka anggap musuh yang mereka sebut Kelompok Warjeng (Warung Jengkol) sebanyak 20 orang dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam antara lain samurai, celurit, dan parang untuk menyerang.

Alasan penyerangan, ujar Argo, sebagai balas dendam karena sebelumnya dua kelompok ini pernah terlibat aksi tawuran satu pekan sebelumnya yang mengakibatkan kelompok tiga serangkai kalah.

Kejadian ini mengakibatkan sedikitnya empat korban luka berat hingga tidak bisa beraktivitas yakni Ahmad Ilyas (mengalami luka bacok pada bagian pergelangan tangan hingga putus), Aji Apriyansyah (mengalami luka bacok pada bagian kepala samping kanan), Fadel Afgan (mengalami luka bacok pada bagian punggung atas, dada kanan atas, dan mulut) serta Muhammad Hafidz Azhar (mengalami luka pada bagian pelipis kanan).

"Semua korban sekarang berada di RS Columbia dan RS Persahabatan. Kami juga sedang menyelidiki adanya korban lain," ujar Argo menambahkan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua celurit, satu cocor bebek, satu pedang katana (samurai), tiga sepeda motor dan 12 telepon seluler.

Para rersangka kemudian dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan 10 tahun.

"Sementara untuk yang di bawah umur diperlakukan berbeda dengan pelaku lainnya dengan memberlakukan Undang-Undang SPPA," ujar Argo menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019