Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang mengatakan berdasarkan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan nonformal memiliki fungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik.
"Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian professional, yang antara lain meliputi pendidikan anak usia dini," ujar Dian di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Dian mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas.
Lebih lanjut Dian menjelaskan bahwa pemerintah memang mewajibkan adanya standar nasional pendidikan pada pendidikan formal, namun untuk jalur nonformal pemerintah memberikan keleluasaan.
Hal ini dinyatakan dalam PP Nomor 32 Tahun 2013 yang menyatakan, bahwa standar nasional pendidikan untuk jalur nonformal hanya bersifat pokok, namun diberikan keleluasaan karena karakteristiknya tidak terstruktur untuk mengembangkan program sesuai dengan kebutuhan masyarakat, jelas Dian.
"Hal ini tentu berbeda dengan jalur formal yang dalam peraturan pemerintah tersebut ditetapkan kriteria minimal mengenai standar komponen pendidikannya, serta sifatnya yang terstruktur dan berjenjang," jelas Dian.
Perkara ini diajukan oleh seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dari jalur nonformal, yang merasa sejumlah dalam UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas telah merugikan hak konstitusional pemohon.
Hal ini disebabkan karena aturan tersebut hanya mengakui bahwa jabatan guru hanya dimiliki oleh pendidik pada Paud formal, sedangkan pendidik pada Paud nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru.
Akibatnya, pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya.
Untuk itu, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal".
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019