Surabaya (ANTARA News) - Puluhan warga Strenkali Jagir Wonokromko Kota Surabaya, Jatim, Kamis, "ngluruk" atau mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat guna meminta penjelasan anggota dewan terkait sikap pemerintah kota (pemkot) Surabaya yang dianggap mempersulit warga mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Salah satu warga Strenkali, Supriadi, mengaku bahwa semenjak gagalnya rencana penggusuran warga yang tinggal di Strenkali beberapa tahun lalu, warga selama ini merasa dipersulit pihak kelurahan setempat dalam mengurus KK dan KTP. "Kami selalu dipersulit ngurus KK dan KTP. Saat kami tanya ke lurah jawabanya sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemkot," katanya. Ia menceritakan, sejak tahun 2002 lalu, warga Strenkali Wonokromo sudah berulangkali mencoba mengurus KK dan KTP ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk capil) Kota Surabaya melalui kelurahan setempat, namun selalu gagal. "Alasannya, kami tak mempunyai IMB (izin mendirikan bangunan). Padahal kami mempunyai PBB (pajak bumi dan bangunan," katanya. Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta kejelasan dari pemerintah setempat terkait dipersulitnya mengurus KTP dan KK tersebut. Mendapati hal itu, Kepala Dispenduk Capil kota Surabaya, Ismanu mengatakan, selama ini pihaknya berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Namun untuk permintaan warga Strenkali, dirinya tak banyak bisa berbuat banyak. "Bisa saja saya berikan KTP dan KK, namun lahan yang anda tempati itu ada IMB-nya tidak?," tanyanya saat "hearing" di Komisi C DPRD Surabaya. Ismanu beranggapan bahwa pemberian KTP dan KK terhadap warga Strenkali Wonoromo jelas berseberangan dengan hukum yang berlaku. "Pemberian KK dan KTP jelas melanggar hukum," katanya. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 124 tahun 2002, lanjut dia, bahwa kawasan Strenkali tidak boleh dimanfaatkan sebagai pemukiman. Begitu juga dengan alasan warga yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menegaskan, PBB bukanlah sebagai bentuk pengakuan pemkot atas keberadaan warga yang bermukim di kawasan itu, namun hanya sebagai pajak atas pemanfaatan lahan saja. Sementara itu, ketua komisi C DPRD Surabaya, Armudji menyatakan bahwa sesuai dengan Perda Strenkali Nomor 9 tahun 2007, warga strenkali diakui status kependudukannya. Oleh karena itu, politisi asal PDI Perjuangan ini mendesak agar pemkot memberikan keleluasaan kepada warga Strenkali untuk mendapatkan haknya. "Pemkot harus segera memberikan KK dan KTP seluruh warga yang ada di Strenkali," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009