Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Wojaya Kusuma Emindo Budi Suharto bersama-sama dengan istri dan dua anaknya didakwa menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp4,959 miliar.

"Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp4,131 miliar, 38 ribu dolar AS dan 23 dolar Singapura," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tri Mukti Anggoro di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Budi Suharto adalah suami Lily Sundarsih sekaligus ayah dari Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Keempatnya didakwa menyuap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare sejumlah Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar Singapura, Meina Woro Kustinah sejumlah Rp1,42 miliar dan 23 ribu dolar Singapura, Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp150 juta dan Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 miliar dan 33 ribu dolar Singapura

"Tujuannya agar tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP," tambah jaksa Tri.

Budi mendirikan PT WKE pada 1976 yang bergerak dalam bidang elektrikal, mekanikal dan pengolahan air minum dan menjadikan istrinya Lily sebagai komisaris dan anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita menjadi direktur.

Selanjutnya pada Februari 2016 Budi mendirikan PT TSP untuk mengerjakan proyek-proyek dengan pagu yang lebih kecil dan menjadikan Irene sebagai Dirut PT TSP dan Lily sebagai bagian keuangan.

PT WKE 3 kali mengikuti mengerjakan proyek di Satuan Kerja (Satker) PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2017-2018 dengan nilai proyek antara Rp59,88 miliar - Rp210,023 miliar sedangkan PT TST mengerjakan 8 proyek dengan nilai antara Rp4,895 miliar - Rp26,314 miliar termasuk pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah 2018 senilai Rp16,48 miliar.

"PT WKE dan PT TSP melalui Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo dengan persetujuan terdakwa dan Lily Sundarsih W beberapa kali memberikan sejumlah fee kepada PPK kegiatan proyek di lingkungan Satker PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR," ungkap jaksa Tri.

Pemberian pertama kepada Anggiat P Nahot Simaremare selaku PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung KSO PT WKE dan PT Nindya Karya Tahun 2018-2019 dan Pekerjaan Konstruksi: Pembangunan SPAM Regional Umbulan – Offtake Kota Surabaya & Kab. Gresik Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2019.

Penerimaan Anggiat itu disampaikan secara bertahap yaitu sejumlah Rp100 juta pada 25 September 2018, Rp250 juta pada 30 Oktober 2018; 5.000 dolar AS (setara Rp73 juta) pada 4 Desember 2018; Rp500 juta pada 21 Desember 2018; dan Rp500 juta pada 28 Desember 2018.

"Ketika hendak menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta, Anggiat P Nahot Simaremare memberikan tanda dengan tulisan 'Kami lagi dalam pengawasan KPK' sehingga Untung Wahyudi tidak jadi menyerahkan uang tersebut dan hanya mengucapkan selamat Natal kemudian keluar membawa bungkusan namun sesampainya di luar kantor SPAM Strategis, ditangkap oleh petugas KPK bersama barang bukti," ungkap jaksa Tri.

Kedua, pemberian kepada Meina Woro Kustinah selaku PPK Pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor Tahun 2017 - 2018 meminta fee sebesar 3 persen dari nilai proyek dikurangi pajak.

Uang diberikan secara bertahap yaitu Rp200 juta pada 24 Mei 2017, Rp200 juta pada 19 Oktober 2017, Rp200 juta pada 14 Desember 2017, Rp170 juta pada 17 Januari 2018, Rp250 juta pada 24 Mei 2018, Rp200 juta pada 31 Juli 2018, Rp200 juta pada 4 September 2018 dan 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp255 juta pada 28 Desember 2018 untuk sumbangan hari raya Natal dan tahun baru.

Ketiga, pemberian kepada Donny Sofyan Arifin selaku PPK Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018.

Rincian pemberian untuk Donny yaitu Rp50 juta pada 17 September 2018, Rp100 juta pada 27 Desember 2018 dengan kode "rampasan perang".

"Namun pada saat itu Donny Sofyan menolak menerima uang dari Jemy Paundanan karena sebeleumnya mendapat informasi dari Inspektorat Jenderal PUPR bahwa sedang dipantau oleh KPK," tambah jaksa Tri.

Keempat, pemberian kepada Teuku Mochamad Nazar selaku PPK Pembangunan proyek IPA Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Aceh Tahun 2018 dan penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah 2018 yang meminta fee sebesar 3 persen.

Pemberian itu diberikan secara bertahap yaitu 33 ribu dolar Singapura (setara Rp500 juta) diserahkan pada 4 Desember 2018, Rp500 juta pada 18 Desember 2018, Rp711,605 juta pada 28 Desember 2018

Atas perbuatannya tersebut, Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Terhadap dakwaan itu, Budi mengaku akan bersikap kooperatif.

"Saya akan kooperatif dan saya berharap dihukum ringan," kata Budi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019