Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tanggapannya menilai keberatan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, terhadap dakwaan JPU tidak beralasan dalam kasus meninggalnya Munir.
Pada tanggapan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, JPU Noor Rachmad menyatakan dakwaan JPU sudah lengkap, cermat, dan jelas sesuai dengan pasal 142 ayat 2 KUHAP.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP, dapat dipahami bahwa keberatan penasehat hukum tersebut pada hakekatnya tidak beralasan, karena surat dakwaan yang dibuat oleh JPU telah memenuhi ketentuan," jelasnya.
Menurut JPU, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil karena dalam surat dakwaan telah mencantumkan gambaran secara bulat dan utuh tentang tindak pidana yang dilakukan.
JPU, lanjut dia, juga telah menguraikan secara jelas hubungan sebab akibat antara perbuatan Indra Setiawan dan perbuatan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Dengan telah diajukannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara Pollycarpus oleh Kejaksaan Agung, JPU menyatakan, perkara pidana atas nama terdakwa Pollycarpus menjadi terbuka kembali.
"Sehingga, tidak ada alasan bahwa perkara atas nama Indra Setiawan tidak dapat diajukan ke pengadilan karena perkara pokok telah diputus bebas berdasarkan putusan kasasi MA pada 3 Oktober 2006," tutur Noor Rachmad.
PK perkara Pollycarpus, menurut dia, telah dikirimkan ke MA pada 9 Oktober 2007.
JPU tidak menanggapi selebihnya keberatan Indra Setiawan yang disampaikan dalam eksepsi pada sidang 9 Oktober 2007 karena dinilai telah memasuki pokok perkara yang justru harus diperiksa melalui proses persidangan.
Keterlibatan Indra dalam pembunuhan terhadap Munir hanya disebut dalam tiga dari 20 paragraf surat dakwaan yang terdiri atas empat halaman.
Sedangkan selebihnya, JPU hanya merunut alur perbuatan Pollycarpus hingga meninggalnya Munir dua jam sebelum mendarat di Belanda.
Oleh JPU, Indra didakwa sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan kepada Pollycarpus untuk melakukan kejahatan pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan, Indra pada Juni atau Juli 2004 disebutkan bertemu dengan Pollycarpus di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta.
Pada pertemuan itu, Pollycarpus menyerahkan surat dari Badan Intelejen Negara (BIN) yang ditandatangi Wakil Kepala BIN, As`ad, kepada Indra.
Isi surat itu meminta agar Indra menugaskan Pollycarpus sebagai staf perbantuan corporate atau aviation security dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah sebagai perusahaan vital dan strategis sehingga perlu ditingkatkan keamanannya.
Menurut dakwaan, Indra sudah mengetahui bahwa Pollycarpus tidak ahli dalam bidang aviation security namun tetap saja Indra menerbitkan surat GA/DZ-2270/04 tertanggal 11 Agustus 2004 yang menempatkan Pollycarpus sebagai staf perbantuan di unit corporate atau aviation security.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007