Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan berbagai daerah yang merupakan penghasil kelapa sawit menurunkan tingkat kemiskinan lebih cepat dibandingkan dengan daerah yang bukan produsen sawit.
"Di daerah penghasil kelapa sawit, tingkat kemiskinan turun lebih cepat daripada daerah lain," kata Darmin Nasution dalam acara Briefing Diskriminasi Uni Eropa terhadap Kelapa Sawit di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu.
Untuk itu, ujar dia, sawit dan berbagai produknya seperti minyak kelapa sawit atau CPO sangat erat kaitannya dengan pencapaian SDG (Sasaran Pembangunan Global) di Indonesia, terlebih dalam pilar pengentasan kemiskinan.
Menko Perekonomian menegaskan, Indonesia tidak mau produk kelapa sawit diganggu gugat oleh regulasi pihak lain seperti dari Uni Eropa.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bahwa perkebunan besar swasta (PBS) taat terhadap semua aturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma.
Anggota Dewan Pembina Gapki Achmad Mangga Barani menyatakan, terkait kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya sebagaimana dalam Permentan No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Mangga Barani menegaskan kewajiban PBS dan PBN membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total konsesi itu ada sejak terbitnya Permentan tersebut, yakni pada tahun 2007.
"Sedangkan sebelum 2007 tidak ada kewajiban bagi PBS maupun PBN membangun atau bermitra dengan petani plasma. Jadi salah besar jika dikatakan perusahaan sawit dan PTPN tidak berpihak ke petani kecil," ujar mantan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian itu.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan menyebutkan, hingga akhir 2018 total kebun sawit di Indonesia mencapai 14.309.256 hektare (ha). Kepemilikan kebun sawit tersebut terdiri atas perkebunan rakyat seluas 5.807.514 ha, PBN seluas 713.121 ha, dan PBS seluas 7.788.621 ha.
Perkebunan rakyat terbagi menjadi dua, yakni kebun milik petani mandiri dan petani plasma yang luasnya sekitar 617.000 ha.
Sebagaimana diwartakan, Komisi Eropa telah mengeluarkan Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.
Secara garis besar rancangan itu akan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel Uni Eropa sehingga dapat menguntungkan produk minyak nabati lainnya.
Saat ini, Komisi Eropa juga telah mengadopsi Delegated Regulation no C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada 13 Maret 2019.
Dokumen ini akan diserahkan kepada Dewan dan Parlemen Uni Eropa melalui tahap "scrutinize document" dalam waktu dua bulan ke depan.
Baca juga: Indonesia minta dukungan Cheko hapus diskriminasi sawit di Eropa
Baca juga: Pemerintah Indonesia minta UE tidak diskriminasi minyak sawit
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019