Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa kebijakan Uni Eropa yang melarang produk kelapa sawit adalah kebijakan yang diskriminatif dan merupakan bentuk proteksi terselubung terhadap komoditas yang sangat penting bagi Indonesia.
"Tidak ada keraguan (kebijakan sawit Uni Eropa) ini diskriminasi, dengan latar belakang proteksionisme yang kemudian dibungkus dengan berbagai bahan ilmiah yang saintifik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Briefing Diskriminasi Uni Eropa terhadap Kelapa Sawit yang digelar di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, produk kelapa sawit adalah produk yang sangat penting bagi Indonesia terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan warga Indonesia.
Menko Perekonomian memaparkan bahwa pada saat ini untuk industri kelapa sawit telah mempekerjakan sebanyak 7,5 juta orang secara langsung dan ditambah 12 juta orang secara tidak langsung.
Belum lagi, lanjutnya, ditambah dengan "smallholders farmers" (petani kecil) yang berjumlah 2,6 juta orang, yang mempekerjakan sebanyak 4,3 juta orang
"Jelas sawit mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengentasan kemiskinan," kata Menko Perekonomian.
Darmin juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan keprihatinannya seperti dalam pertemuan ASEAN, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa kebijakan sawit Uni Eropa ini merupakan permasalahan yang sangat serius bagi Indonesia.
"Kami negara besar yang memiliki kedaulatan yang tidak bisa diganggu oleh siapa pun," kata Menko Maritim.
Sedangkan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir mengingatkan bahwa langkah yang diambil Uni Eropa adalah diskriminatif dan bisa berpengaruh kepada pembahasan mengenai kemitraan komprehensif kedua pihak.
Sebagaimana diwartakan, Komisi Eropa telah mengeluarkan Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.
Secara garis besar rancangan itu akan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel Uni Eropa sehingga dapat menguntungkan produk minyak nabati lainnya.
Saat ini, Komisi Eropa juga telah mengadopsi Delegated Regulation no C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada 13 Maret 2019.
Dokumen ini akan diserahkan kepada Dewan dan Parlemen Uni Eropa melalui tahap "scrutinize document" dalam waktu dua bulan ke depan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019