Padang (ANTARA) - Direktur Utama PT Kabau Sirah Semen Padang (KSSP) Rinold Thamrin meminta agar ketua umum sementara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa mampu menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai dengan amanat yang telah ada.
"Pengangkatan ini merupakan keputusan exco dan tentu kami hormati," kata dia di Padang, Rabu.
Menurut dia besar harapan masyarakat Sumbar khususnya agar KLB ini dapat segera terselenggara dan mampu menghasilkan kepengurusan PSSI yang baru.
"Kami tentu berharap Ketum sementara PSSI yang baru mampu menyatukan visi agar Kongres Luar Biasa (KLB) segera terselenggara, "kata dia.
Ia mengatakan banyak polemik yang dihadapi PSSI tentunya tidak berdampak pada kompetisi.
Kemudian dengan adanya pengurus yang baru nanti tentu besar harapan sepak bola semakin maju lagi," katanya
Sebelumnya anggota komite eksekutif (exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa mengaku sudah ditunjuk oleh Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai pemimpin sementara PSSI.
"Penugasan ini dituangkan dalam Surat Keputusan. Ketua umum Pak Joko Driyono memiliki diskresi untuk menunjuk saya sebagai bagian dari exco agar menjabat atau menduduki posisi itu," ujar Gusti Randa.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyatakan resmi ditunjuk oleh Joko Driyono untuk memimpin PSSI.
Dengan demikian, Gusti Randa untuk sementara memimpin kerja PSSI mulai dari soal timnas sampai menyiapkan segala hal menyangkut Kongres Luar Biasa (KLB) yang sudah disepakati.
Sebagai informasi, Statuta PSSI tidak menyebutkan satu pun kata mengenai "diskresi" ketua umum untuk menunjuk penggantinya.
Statuta PSSI, tepatnya pasal 39, menyatakan bahwa apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.
Berdasarkan itu, seharusnya Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto yang menempati posisi ketua umum ketika Joko Driyono berhalangan.
Akan tetapi, Gusti Randa memiliki alasan mengapa dia, bukan Iwan Budianto yang memimpin PSSI.
"Ini sifatnya penugasan dan itu kewenangan diskresi dari ketua umum. Ketua umum sendiri saat ini posisinya non aktif dan itu diperbolehkan agar beliau mempunyai waktu untuk menyelesaikan perkara hukum yang dijalaninya," kata Gusti.***3***
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019