Pagi ini, 20 Maret 2019 tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (korsupgah) KPK berencana datang ke Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memperkenalkan program korsupgah di pemerintah daerah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) mendatangi Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu untuk memperkenalkan program pencegahan korupsi.
"Pagi ini, 20 Maret 2019 tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (korsupgah) KPK berencana datang ke Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memperkenalkan program korsupgah di pemerintah daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu pagi.
Selain itu, kata dia, juga mengajak aparat penegak hukum setempat untuk bersama-sama berkontribusi mendukung upaya perbaikan di pemerintah daerah melalui program-program pencegahan.
Kemudian pada Rabu siang, lanjut Febri, tim KPK dijadwalkan membahas rencana aksi korsupgah bidang BUMD, diskusi perkembangan e-Sumsel, dan pembahasan optimalisasi pendapatan daerah dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel.
"Hal ini merupakan kelanjutan kegiatan kemarin di Sumsel. Kemarin, KPK menggelar rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumsel dan ditutup dengan FGD (Focus Group Discussion) penertiban aset pemerintah Provinsi Sumsel," tuturnya.
Rakor yang digelar di kantor gubernur tersebut dihadiri oleh gubernur, wali kota, bupati, ketua DPRD, sekretaris daerah dan inspektorat se-provinsi Sumsel.
Pada prinsipnya, kata dia, KPK menyampaikan evaluasi terhadap data-data pencapaian delapan program intervensi sistem pencegahan korupsi terintegrasi pada tiap pemerintah daerah.
"Termasuk tingkat kepatuhan LHKPN dan gratifikasi serta data-data penanganan perkara, khususnya yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD," ucap Febri.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas II Korsup Pencegahan KPK Aida Ratna Zulaiha dari evaluasi 2018, ada beberapa catatan perbaikan yang ke depannya perlu terus dilakukan perkembangan implementasinya.
Penyempurnaan e-planning dan e-budgeting, kemandirian dan independensi Unit Layanan Pengadaan (ULP), perbaikan Aplikasi e-PTSP, penguatan dan pemberdayaan APIP, pengelolaan SDM terutama terkait peningkatan kinerja ASN melalui tunjangan penghasilan.
Selanjutnya, kepatuhan terhadap LHKPN, dan transparansi rekruitmen, rotasi, mutasi, implementasi optimalisasi pendapatan daerah terutama terkait pajak daerah dan PBB serta implementasi pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel.
Selain evaluasi tahun 2018, ucap Febri, KPK juga menyampaikan program di tahun 2019 yang diharapkan dapat diimplementasikan secara serius.
Program tersebut, yaitu optimalisasi program penerimaan daerah, manajemen aset daerah, pendidikan, sumber daya alam, pengelolaan BUMD yang antikorupsi dan peran BUMD sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan survei penilaian integritas.
"Dalam forum tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program dan perbaikan tata kelola dalam rangka memperkecil titik rawan korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi. Tujuan akhirnya supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayahnya," kata Febri.
Setelah kegiatan rakor itu, KPK juga melakukan FGD dengan pejabat terkait di Pemprov Sumsel mengenai penertiban aset. Pada kesempatan tersebut disampaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh pemprov dalam pengelolaan aset milik pemprov.
Masalah tersebut meliputi belum tuntasnya masalah serah terima aset Pengalihan Personel, Pembiayaan, Peralatan, dan Dokumen (P3D), proses sertifikasi yang berjalan lambat, tumpang tindih kepemilikan aset antara pemprov dengan instansi lain, penguasaan rumah dinas oleh yang tidak berhak, aset pinjam pakai yang tidak dikembalikan.
"Kemudian ketiadaan legalisasi aset pinjam pakai, aset dipinjam pakaikan kepada lembaga nonpemerintah di luar ketentuan yang berlaku, serta rendahnya kontribusi yang diterima oleh pemprov terkait dengan kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga," ujarnya.
KPK melalui Koordinator Wilayah 2 juga mendorong penyelesaian masalah aset itu pada 2019 melalui urutan prioritas dengan kriteria aset bernilai signifikan, aset strategis, melibatkan lintas instansi, dan aset yang sedang tidak masuk dalam proses penegakan hukum.
KPK akan mendampingi, mengkoordinasikan, dan mengawasi rencana aksi penertiban aset tersebut.
Lebih dari itu, kata Febri, KPK mengapresiasi keterbukaan pihak pemprov, pemkot dan pemkab serta institusi-institusi di Sumatera Selatan.
"Namun, kita semua perlu mengingat, program pencegahan hanya akan berhasil jika ada komitmen yang utuh dari unsur pimpinan daerah dan jajarannya. Jika ada kepura-puraan dalam melakukan pencegahan, maka program-program ini sulit akan berhasil," ujar Febri.
Apalagi, kata dia, jika di sisi lain praktik-praktik menerima atau meminta suap dan kebiasaan birokrasi lama yang enggan berubah dan cenderung ingin dilayani dan diberikan uang atau gratifikasi masih terjadi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019