Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi daring atau online di daerah ini, saat razia untuk mengantisipasi kejahatan yang muncul menjelang Pemilu 2019.
"Ketiga wanita itu kami tangkap karena saat diperiksa tak mempunyai identitas diri, dan ada beberapa bukti dugaan kami mereka terlibat dalam jaringan prostitusi dengan sistem daring," kata Kapolres Belu AKBP Christian Tobing kepada wartawan, di Atambua, Rabu.
Dia menjelaskan, satu dari dua wanita yang diduga pekerja seks (PSK) daring itu, saat dilakukan pemeriksaan di salah satu hotel kelas melati di kota itu, ditemukan satu dus alat kontrasepsi, dan sudah lima buah yang terpakai.
Sedangkan dua wanita lagi yang ditemukan dalam kamar yang sama, saat diperiksa tak memiliki kartu identitas diri, serta ditemukan dompet milik seorang pria dalam tas wanita itu.
"Saat ini ketiganya masih kami tahan di Polres Belu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun dari hasil pemeriksaan sementara ketiga wanita itu mengaku berasal dari Kota Kupang," ujar dia lagi.
Sebelumnya, pekan lalu, Polda NTT menangkap seorang wanita yang terlibat prostitusi daring di salah satu hotel kelas melati di Atambua.
Penangkapan korban prostitusi daring itu dilakukan setelah pihak kepolisian NTT mendapatkan informasi marak kasus tindak pidana itu, di ibu kota Provinsi NTT yaitu Kota Kupang.
Usai penangkapan di Atambua, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pria berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40) yang diduga adalah muncikari yang terlibat dalam kasus prostitusi daring di Kota Kupang dan Atambua.
Sistem pemesanan yang dilakukan pria hidung belang pelanggan mereka, dilakukan menggunakan salah satu aplikasi yakni MiChat.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019