Tangerang (ANTARA News) - Pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, menegaskan Garuda Indonesia sudah diberi waktu sekitar enam bulan untuk mengurus surat kepabeanan pesawat, menyusul adanya indikasi penemuan pesawat tanpa surat izin pengiriman. "Sejak bulan Mei 2007, Bea Cukai sudah memberikan perhatian khusus agar Garuda segera melengkapi surat kepabeanan pengiriman pesawat," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pelayanan Kelas I-A Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, di Tangerang, Rabu. Diketahui sebelumnya, bea cukai bandara terbesar di Indonesia tersebut menyegel lima dari rencana enam pesawat milik Garuda yang harus disegel pada hari Selasa (23/10). Satu unit pesawat yang belum disegel ada di Makassar, Sulsel, yang direncanakan akan tiba ke Bandara Soekarno Hatta pada hari Rabu (24/10) pukul 12.00 WIB dan akan langsung disegel. Enam pesawat yang dalam pengawasan Bea Cukai tersebut, jenis Boeing 737-400 milik GECAS France S.A.R.L dengan tipe mesin CFM56-3CI. Empat pesawat dilengkapi dengan nomor seri yang berbeda, yakni 29203/PK-GZH, 29204/PK-GZI, 29205/PK-GZJ, 29208/PK-GZM dan dua pesawat hanya dilengkapi nomor manufaktur, 29206 dan 29207. Darmanto mengatakan saat penyegelan, pesawat tidak dalam keadaan beroperasi sehingga tidak ada penumpang di dalam pesawat. Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya tidak bisa memastikan sampai kapan Garuda melengkapi surat formalitas kepabeanan keenam pesawat tersebut. Pihak Bea Cukai menegaskan saat ini lima dari enam pesawat yang disegel berada di hanggar dua bengkel pesawat milik Garuda (GMF) di Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu, ANTARA belum memperoleh konfirmasi dari Manager Humas PT Garuda, Pujobroto, karena telepon selularnya tidak diangkat. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007