Untuk saksi Ego Syahrial, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dengan materi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atas terminasi PKP2B, kata Febri
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terhadap Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial soal materi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atas terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
KPK pada Selasa memeriksa Ego sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Untuk saksi Ego Syahrial, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dengan materi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atas terminasi PKP2B," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun Ego diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
Selain Ego, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Samin Tan, yaitu pegawai PT BLEM K.M Iqbal Novansyah.
"Untuk saksi K.M Iqbal Novansyah, KPK mendalami pegetahuan saksi terkait dengan peran SMT dalam suap anggota DPR Enny Saragih," ucap Febri.
KPK pada 15 Februari 2019 telah memeriksa Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni ikut mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019