Jakarta (ANTARA) - Pelaku pembajakan dua truk tangki Pertamina di Jakarta Utara pada Senin (18/3) yang kemudian diarahkan ke lokasi demonstrasi di depan istana kepresidenan, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan badan.

"Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan badan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah perampasan atau pemerasan dan atau perusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP.

Dari kasus ini, Polda Metro Jaya, untuk sementara telah mengamankan lima tersangka yakni NAS (Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki dan koordinator aksi/39), MR (mengambil alih mobil/35), TK (membawa mobil avanza untuk membajak dan mengecat mobil Pertamina/44), WH (menyetop mobil tangki/26) dan AM (menyetop mobil tangki/37).

"Semuanya adalah eks karyawan PT Patra Niaga, mereka melakukan aksinya dengan berbagai peran," kata Argo.

Pihak kepolisian menjelaskan dua truk tangki tersebut dibajak di dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Yos Sudarso (depan Mall Artha Gading), Kelapa Gading, Jakarta Utara dan satu unit lainnya di putaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, masing-masing pada pukul 04.00 WIB dan 05.00 WIB.

Pembajakan tersebut, berawal pada saat korban yakni JJ dan DS (truk 1) serta M dan CC (truk 2), membawa truk tangki keluar dari Stasiun Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Mereka kemudian dihadang oleh para pelaku dengan menggunakan mobil dan motor untuk diambil alih secara paksa mobil tangki Pertamina tersebut.

"Kemudian kedua truk tangki tersebut dibawa oleh para pelaku ke kawasan Monas untuk dijadikan alat peraga demonstrasi ," ujar Argo.

Selepas mendapat informasi terkait pembajakan dua unit mobil tangki pertamina di daerah Yos Sudrso, Jakarta Utara tersebut, selanjutnya dibentuk tim gabungan dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan penyisiran dan mencari para pelaku.

Selain berhasil menangkap lima tersangka itu, polisi juga mengamankan tiga alat bukti yakni satu unit truk tangki nopol B 9575 UFU (32.000 liter), satu unit truk tangki nopol B 9214 TF (32.000 liter), satu unit mobil Toyota Avanza Nopol E 1857 CN.

"Selanjutya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit I Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Argo.

Selain memproses tersangka dan barang bukti yang telah diamankan Polda Metro Jaya juga mengejar belasan pelaku lainnya yakni D, A, AF, DA, AR, T dan AL (pelaku di depan Mal Artha Gading, Kelapa Gading). Lalu pelaku dengan inisial S, NS, A, SP dan B (pelaku di Putaran Podomoro, Tanjung Priok).

Sejatinya dua mobil tangki tersebut masing-masing akan diarahkan ke Tangerang dan Bogor untuk memenuhi kebutuhan pasokan BBM jenis Biosolar di kedua wilayah tersebut.

"Alasan pembajakan itu, katanya karena mereka sudah tidak jadi pegawai lagi. Tapi yang harus disadari, BBM ini adalah alat vital untuk kegiatan mayarakat, jika terhambat akan mengganggu seluruh kegiatan masyarakat," ucap Argo.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019