Tersangka memproduksi uang palsu di dua tempat, di Pati dan Godean. Para pelaku memproduksi upal dari mulai pecahan Rp5 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan dalam penangkapan ini yang palsu yang berhasil disita senilai Rp4,6 miliar."
Sleman (ANTARA) - Kepolisian Sektor Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk empat orang tersangka pelaku pencetakan dan pengedar uang palsu.
"Keempat tersangka tersebut Hadi Sucipto (39) oknum Kepala Dusun di Pati dan Indra Kurnianto (36) yang merupakan guru honorer SD, keduanya warga Pati, Jawa Tengah. Kemudian Eko Yulianto (61) dan Nuryanto (67) keduanya merupakan pengangguran warga Magelang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Yuliyanto di Polsek Godean, Selasa.
Menurut dia, dari kawanan sindikat pencetak dan pengedar uang palsu tersebut yang menjadi adalah tersangka Hadi Sucipto.
"Tersangka memproduksi uang palsu di dua tempat, di Pati dan Godean. Para pelaku memproduksi upal dari mulai pecahan Rp5 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan dalam penangkapan ini yang palsu yang berhasil disita senilai Rp4,6 miliar," katanya.
Ia mengatakan, cara pelaku dalam memproduksi uang palsu sangat juga sangat sederhana yakni dengan hasil scan fotokopi uang asli, printer, screen sablon, tinta, dan kertas HVS.
"Sehingga hasil uang palsu yang diproduksi tersebut mudah diketahui jika palsu," katanya.
Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto mengatakan, peredaran uang palsu di Godean berhasil dibongkar setelah mendapat laporan dari salah seorang penjual angkringan.
"Pelaku bernama Indra itu membeli di angkringan sebanyak lima kali. Dan penjual angkringan curiga uang yang dipakai membayar palsu," katanya.
Ia mengatakan, setelah ada laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap Hadi Sucipto.
"Pelaku awalnya mengaku hanya beroperasi berdua. Namun, saat diinterogasi pihaknya menemukan kuitansi pembayaran rumah kontrakan. Kami kemudian menggeledah rumah tersebut dan mendapati lagi dua orang pelaku," katanya.
Herry mengatakan, para pelaku baru memproduksi upal selama sekitar satu bulan dan telah berhasil mengedarkan uang palsu tersebut hingga Lampung yaitu senilai Rp280 juta dan Mojokerto senilai Rp70 juta.
"Sebelumnya, mereka juga telah beroperasi di wilayah Magelang dan Pati. Mereka menjual uang palsu senilai Rp5 juta dengan harga Rp1 juta," katanya.
Ia mengatakan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Hadi merupakan otak pembuatan uang palsu sekaligus pengedar. Indra berperan sebagai pengedar.
"Sedangkan Eko dan Nuryanto membantu untuk membuat uang palsu," katanya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan meja kaca sablon, printer, laptop, tinta, enam rim kertas HVS untuk mencetak uang palsu dan alat percetakan lainnya sebagai barang bukti.
"Keempat pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2, ayat 3 jo Pasal 26 ayat 2, ayat 3 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Serta Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP subsider Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP yaitu melanggar tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019