Sidoarjo (ANTARA) - Petugas yang diduga berasal dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) menggeledah ruangan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur di kawasan Juanda, Sidoarjo dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, Selasa.
Petugas yang datang dengan menggunakan kendaraan warna hitam langsung naik ke lantai dua tempat ruangan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim berada.
Dari informasi yang dihimpun, petugas berjumlah sekitar delapan orang tersebut sekitar tiba pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 17.30 WIB petugas masih belum keluar dari ruangan.
Penggeledahan ini diduga dilakukan menyusul telah ditetapkannya status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin oleh KPK beberapa waktu lalu.
Belum ada pernyataan resmi terkait dengan penggeledahan ini, namun yang jelas KPK sebelumnya sudah menyegel ruangan Kepala Kanwil Kemenag Jatim tersebut.
Sebelumnya, Humas Kanwil Kemenag Jatim Markus mengatakan, pihaknya akan kooperatif dengan KPK apabila membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di Kanwil Kemenag Jatim.
"Kanwil Kemenag Jatim siap membantu KPK agar kasus dugaan jual beli jabatan di tubuh instansi ini cepat selesai," katanya di Sidoarjo.
Ia mengatakan, Kanwil Kemenag Jatim juga prihatin dengan kasus tertangkapnya kepala kanwil mereka itu.
"Terkait OTT itu, tidak akan berpengaruh pada pelayanan di Kanwil Kemenag Jatim. Sebab pelayanan di kantor ini sudah tersistem sehingga tetap bisa berjalan meskipun Kakanwil Kemenag Jatim sudah menjadi tersangka," tuturnya.
Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin ditangkap oleh KPK diduga karena kasus jual beli jabatan. Dalam penangkapan itu, KPK juga menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy di Hotel Bumi Surabaya.
Baca juga: JK: uang korupsi Romahurmuziy terlalu sedikit untuk kampanye pilpres
Baca juga: KPK duga RMY tidak bekerja sendiri dalam suap jabatan
Baca juga: KPK sita Rp180 juta dan 30 ribu dolar dari ruang kerja Menag
Baca juga: KPK geledah rumah Romahurmuziy sita laptop
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019