Konsumen harus cek kemasan, label, cek izin edar dan kedaluwarsa. Jika semua terpenuhi baru boleh dikonsumsi dan dibeli. Masyarakat juga dapat mengecek nomor izin edar di Google Play hingga aplikasi BPOM terlebih dulu
Mataram (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengedukasi warga Kabupaten Lombok Barat, tentang obat dan makanan berbahaya bagi kesehatan yang dijual bebas tanpa izin edar atau sudah kedaluwarsa.
Kegiatan tersebut digelar BBPOM Mataram, bersama Tim Penggerak -Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Lombok Barat, dan TP-PKK NTB, di halaman PAUD Tunas Unggul Orong Dalem, Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar, Selasa.
"Sosialisasi tentang obat dan makanan berbahaya yang digelar hari ini dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke-47 PKK," kata Kepala BBPOM Mataram, Ni GAN Suarningsih.
Suarningsih menjelaskan, akses jual beli obat dan makanan melalui produsen yang langsung ke konsumen atau masyarakat sudah dipermudah.
Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus paham barang yang akan dibeli. Masyarakat harus dapat memastikan produk obat dan pangan yang digunakan aman dengan melihat apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM.
"Konsumen harus cek kemasan, label, cek izin edar dan kedaluwarsa. Jika semua terpenuhi baru boleh dikonsumsi dan dibeli. Masyarakat juga dapat mengecek nomor izin edar di Google Play hingga aplikasi BPOM terlebih dulu," ujarnya.
Untuk lebih memberikan pemahaman pada masyarakat, Suarningsih mencontohkan registrasi obat generik dan obat paten kepada semua masyarakat yang hadir.
Untuk obat generik yang bebas diperjualbelikan memiliki nomor registrasi REG NO. GBL dan memiliki 15 digit angka, jenis obat banyak di apotek dan toko obat. Sedangkan obat bebas terbatas nomor registrasi REG NO. GTL sama memiliki 15 digit angka. Obat tersebut bebas dibeli di toko obat tanpa resep dokter.
"Untuk obat keras REG NO.GKL. Angkanya juga sama sebanyak 15 angka. Obat tersebut harus di beli dengan resep dokter dan dilarang dijual di toko obat dan harus diberikan oleh apoteker," katanya.
Selain menjelaskan obat, Suarningsih juga menjelaskan ke masyarakat bahaya obat tradisional, suplemen, kosmetika dan bahaya makanan kemasan (kaleng).
Untuk diketahui masyarakat, kata dia, registrasi makanan dalam negeri memiliki kode registrasi angka 12 digit dengan bertulisan POM MD. Sedangkan registrasi makanan luar negeri 12 digit angka dengan kode POM ML.
Untuk itu, Suarningsih meminta masyarakat selalu waspada terhadap obat dan bahan pangan ilegal yang diperjualbelikan di pasaran.
"sekarang ini banyak masyarakat yang mengidap penyakit aneh. Itu karena pengaruh bahan-bahan berbahaya yang masuk di obat maupun kosmetik yang mereka konsumsi," katanya.
Ia juga menyarankan kepada masyarakat supaya lebih jeli membeli obat-obatan dan makanan dengan cara mengecek nomor izin edar di aplikasi "cek BPOM".
Selain sosialisasi, kegiatan HKG ke-47 PKK juga dirangkai dengan pemberian kebutuhan pokok bagi warga yang kurang mampu.
Baca juga: Cara membaca label kedaluwarsa
Baca juga: YLKI dorong rutinkan pemantauan makanan kadaluarsa
Baca juga: BPOM antisipasi makanan kedaluwarsa selama Ramadan
Pewarta: Awaludin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019