Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap enam pelaku tindak pidana narkoba jaringan Malaysia - Dumai - Medan - Aceh - Jakarta di Jalan Sudirman Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Kota Dumai, Minggu.
"Enam tersangka yang ditangkap yakni Arman merupakan pengendali jaringan ini, kemudian tiga kurir yakni Harianto, Adi dan Syamsiah merupakan ibu rumah tangga. Serta dua orang Anak Buah Kapal (ABK) yakni Hamidi dan Kamarudin," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat di Jakarta Pusat, Selasa.
Adapun modus peredaran gelap narkoba yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan diselundupkan ke Aceh menggunakan ibu rumah tangga sebagai kurir dalam hal ini adalah Syamsiah.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu (16/3) tersangka Syamsiah sekitar pukul 17.20 WIB berangkat dari Medan menuju Dumai bersama dengan Arman, Adi dan Ariyanto mengendararai mobil warna merah dengan nomor polisi BK 1385 ZZ.
Sementara itu, Hamidi yang merupakan ABK membawa barang bukti sabu ketika sampai di Dumai dari Aceh memberikan sabu kepada Arman sebanyak sembilan bungkus.
"Narkoba tersebut kemudian dibawa oleh Syamsiah menumpang bentor (becak motor) menuju kantor biro perjalanan untuk ke Pekanbaru," kata Arman
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Samsyiah di temukan barang bukti lima bungkus narkotika dan penggeledahan di mobil dikendarai Arman, Adi dan Ariyanto ditemukan empat bungkus sabu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya akan dibawa ke kantor BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Arman.
Menurut keterangan para tersangka tersebut, sabu akan dibawa ke Medan sebanyak lima kilogram dan ke Jakarta sebanyak empat kilogram.
"Menyuruh kurir ibu rumah tangga dan menggunakan biro perjalanan agar tidak dicurigai serta luput dari perhatian atau pemeriksaan petugas," kata Arman.
Baca juga: BNN tembak mati bos narkoba warga Malaysia
Baca juga: BNN amankan 100 kilogram sabu dan ekstasi disembunyikan dalam kotak ikan
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019