Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan sosialisasi mengenai aksi pemberantasan kontak komunikasi warga binaan pengendali jaringan gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Singkawang.
"Sosialisasi ini dalam rangka tindak lanjut dari pelaksanaan langkah progresif dan serius terhadap bahaya laten peredaran narkoba baik di Lapas maupun Rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati di Singkawang, Selasa.
Dijelaskan, kegiatan itu juga mungkin ada kaitannya dengan temuan narkoba sebanyak 100 Kg di Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu dan hal itu cukup mengagetkan karena sejak awal sudah dilakukan sejenis secara serius dan berkesinambungan.
"Dan kami sudah membuat apel besar berbarengan dengan Polda dan BNNP sekaligus penandatanganan MoU. Juga, ada penandatanganan kesanggupan seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Kalbar untuk bisa bersama-sama melakukan program itu sekaligus pemutusan komunikasi warga binaan yang diduga sebagai jaringan gelap narkoba," tuturnya.
Menurut dia, hal itu sudah dan sedang dilakukan secara terus menerus bersama seluruh KUPT di Kalbar. "Dan pada hari ini mungkin kami akan sosialisasi sekaligus akan melakukan deteksi dini di Lapas Singkawang ada atau tidak telepon seluler atau HP yang digunakan warga binaan," katanya.
Ditegaskannya, komunikasi yang boleh digunakan warga binaan, khususnya di dalam Lapas itu adalah melalui warung telekomunikasi bukan telepon genggam.
"Kita bukannya melarang, sebetulnya memfasilitasi mereka dalam rangka menuju Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK/WBBM)," jelasnya.
Namun, wartel yang dimaksud jangan sampai ada istilah wartel keliling, seperti pegawai meminjamkan HP ke Narapidana. "Karena hal seperti itu sudah kami berantas habis," jelasnya.
Menurutnya, semua pegawai Lapas tidak boleh berkomunikasi atau meminjamkan Hp kepada warga binaan."Jika masih ditemukan seperti itu, otomatis akan ada sanksi yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, bagi pegawai yang terindikasi memfasilitasi para warga binaan dengan HP, maka akan ditindaklanjuti untuk langsung ditarik dan dijauhkan dari UPT.
Plt Kepala Lapas Klas II B Singkawang, Walid juga berjanji akan terus meningkatkan pengawasan penggunaan telepon genggam di kawasan itu, termasuk segala kunjungan dan pemeriksaan barang bawaan dan sebagainya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI bilamana ditemukan adanya peredaran gelap narkoba di dalam Lapas karena peralatan untuk melacak sesuatu hal yang negatif khususnya di Lapas Klas II B Singkawang masih sangat terbatas.
"Nantinya, kami akan usul ke Kemenkumham untuk bisa menyediakan sarana prasarana yang lebih canggih guna memperlancar tugas bagi pegawai Lapas Klas II B Singkawang," katanya.
Dia juga akan melakukan razia rutin di lapas. "Kegiatan razia itu juga sifatnya mendadak, dimana waktunya tidak bisa kita tentukan, artinya bisa malam, bisa subuh, bisa siang atau pagi. Intinya tidak bisa dibaca oleh warga, kapan kita akan melakukan razia," jelasnya.
Tegas dilarang
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra mengatakan, melihat berbagai kasus yang sering muncul di Lapas, diduga ada kaitannya dengan penggunaan HP yang sangat kuat.
"Karena HP sangat memudahkan mereka untuk melakukan komunikasi, yang tentunya sulit terdeteksi dengan siapa dia berkomunikasi," katanya.
Menurutnya, sudah seharusnya ada semacam tindakan tegas untuk tidak menggunakan HP bagi para warga binaan.
Lapas, katanya, harus menjadi tempat yang mampu memberikan pembinaan kepada para warga binaan sehingga sewaktu keluar, mereka sudah betul-betul insyaf dan memperbaiki kelakuannya di tengah masyarakat.
"Bukan justru sebaliknya, untuk itu penegakan aturan harus betul-betul dihormati. Saya berharap, aturan ini bisa konsisten dijalankan," katanya.
Baca juga: Alat Komunikasi Pegawai, Polisi Lapas Nusakambangan Dirazia
Baca juga: 200 pegawai Lapas tersangkut kasus pungli
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019