Jakarta (ANTARA) - Anggota geng motor yang juga salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan di Daan Mogot tewas diterjang timah panas karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap oleh Satuan Reserse Krimimal Polres Metro Jakarta Barat.
"Satu pelaku berinisial TL (27) (meninggal dunia) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menyerang petugas dengan menggunakan celurit yang disimpan pelaku di tas yang dikenakannya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
Dijelaskan Edi, pelaku yang ditembak petugas adalah salah satu dari lima pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korbannya yang bernama Ivan Surya Saputra Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Polisi sudah terlebih dahulu mengamankan tiga tersangka yang ketiga berstatus masih di bawah umur yaitu DO (17), AD (16), RO (17).
Dua tersangka lainnya sempat yaitu KL (25) dan TL sempat buron namun berhasil dibekuk oleh aparat.
Selain itu, para pelaku yang tergabung dalam geng motor Gabores (gabungan bocah rese) itu dikenal brutal dalam menjalankan aksinya dan juga terlibat dalam beberapa tindak kejahatan.
"Para pelaku melakukan aksinya dengan menyabet sajam (senjata tajam) kepada para korban. Korban yang tidak dikenal pun ikut digasak oleh para pelaku menyebabkan dua korban meninggal dunia dan empat korban luka serius,” kata Edi.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan geng motor ini kerap kali melakukan aksinya di daerah Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggerahan Raya, Jalan Semanan Raya Kalideres dan di depan mall Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: KPAI imbau orang tua bisa cegah anak ikut geng motor
Baca juga: Polisi ringkus geng motor pelaku perampokan brutal
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019