Cirebon (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan tidak mempersoalkan nama Ujian Nasional (UN) atau bukan, tetapi yang tidak bisa dihapus itu evaluasi nasional karena itu adalah amanah undang-undang.

"Soal namanya itu UN atau apa itu terserah, tetapi yang tidak bisa dihapus itu adalah evaluasi tingkat nasional dalam rangka untuk memastikan standar isi, proses dan seterusnya," katanya di Cirebon, Senin, menanggapi wacana Cawapres 02 Sandiaga Uno yang akan menghapuskan UN.

Mendikbud melanjutkan dengan adanya evaluasi secara nasional dengan diadakannya UN, maka standar capaian belajar siswa bisa terukur.

"Justru itu pentingnya dengan ujian nasional kita harus tahu, di mana tempat atau siswa ataupun unit satuan pendidikan yang belum mencapai standar," katanya.

Dengan begitu, kata Mendikbud, maka pemerintah, baik pusat maupun daerah bisa melakukan intervensi, ketika ada sekolah yang masih lemah dan tidak mencapai standar yang telah ditetapkan.

Di mana ketika yang belum mencapai standar itu guru, maka pemerintah bisa meningkatkan dan ketika yang bermasalah itu sarana dan prasarana nantinya bisa diintervensi.

"Sehingga nanti ada intervensi, baik itu dari daerah maupun pusat, akan kita lihat nanti apanya yang lemah sehingga belum tercapai standar itu. Kalau gurunya nanti ditingkatkan, kalau sarana prasarana nanti bisa kita intervensi dan seterusnya," katanya.

Dia menambahkan ketika tidak ada evaluasi secara nasional atau UN, maka pemerintah tidak bisa mengetahui capaian pendidikan secara nasional.

"Soal namanya apakah itu ujian apa itu terserah, jadi jangan sampai menghilangkan substansi. Kalau nama itu gampang," ujar Mendikbud.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019