Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan terhadap Syamsul Bahri sebagai tersangka dugaan korupsi Rp3,032 miliar dalam proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) di Malang, Jawa Tengah, akan digelar awal November 2007. "Tadi pagi sekitar jam 10.00 WIB, sudah ada pemeriksaan terhadap Bupati Malang, (Sujud Pribadi, red) di Kejaksaan Negeri Malang, hari ini diperkirakan bisa selesai, kemudian pemberkasan, sehingga minggu depan atau November dia (Syamsulbahri, red) juga bisa diperiksa," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, usai acara pelantikan enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Istana Negara, Selasa sore. Syamsul Bahri merupakan satu dari tujuh anggota KPU yang ditetapkan pemerintah dengan masa tugas 2007-2012, namun yang bersangkutan diputuskan tidak dilantik karena harus menyelesaikan status hukumnya. Syamsul yang juga Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya, Malang ini menjadi tersangka pada proyek Kimbun pada 2004. Pengusutan kasus itu sempat mandek karena Kejaksaan belum bisa memeriksa Bupati Malang, karena izin pemeriksaan dari Presiden belum turun. Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan Syamsul sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Pemda Malang, Ahmad santoso. Terkait proses hukum yang harus dilalui Syamsulbahri tersebut, Mendagri Mardiyanto mengharapkan tidak akan mengganggu kinerja anggota KPU lainnya. "Pelantikan anggota KPU tanpa Syamsulbahri justru mempercepat anggota lainnya bisa menjalan tugas-tugas yang akan diemban, sementara proses penetapan hukum dapat dipercepat," kata Mendagri.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007