Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif menyampaikan bahwa secara kelembagaan BPK tidak bisa dapat memberikan keterangan secara independen dan obyektif tentang pokok perkara sidang uji materi UU 15/2006 tentang BPK terkait dengan periode masa jabatan keanggotaan BPK.
"Dengan memperhatikan saat ini keanggotaan BPK memiliki periode masa jabatan yang tidak sama, maka terhadap pokok permohonan yang diajukan, secara kelembagaan BPK tidak dapat memberikan keterangan secara independen dan obyektif tentang pokok perkara tersebut," ujar Bahtiar membacakan surat keterangan BPK kepada MK di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Surat keterangan BPK bernomor 45/S/I/3/2019 tersebut, dibacakan Bahtiar dalam sidang lanjutan pengujian UU BPK dengan nomor perkara 3/PUU-XVII/2019.
Berdasarkan surat tersebut, Bahtiar juga menyebutkan mekanisme pemilihan anggota BPK dilakukan melalui proses seleksi di DPR RI dan DPD, sehingga dikabulkannya permohonan pengujian UU BPK ini tidak menjamin terpilihnya kembali anggota BPK.
"Mengenai proses persidangan permohonan perkara ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan," ujar Bahtiar.
Perkara ini diajukan oleh salah satu anggota BPK, Rizal Djalil, yang menguji secara materi Pasal 5 ayat (1) UU BPK khususnya frasa "untuk 1 (satu) kali masa jabatan".
Pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota BPK yang diperbolehkan menjabat hanya untuk dua periode.
Menurut Pemohon, BPK masuk dalam ranah fungsi kekuasaan legislatif sehingga BPK seharusnya tidak tunduk pada pembatasan periodisasi dua kali masa jabatan.
Pemohon beranggapan, bila DPR tidak memiliki batasan periodesasi masa jabatan, maka hal itu juga berlaku bagi anggota BPK karena sifat jabatan dari BPK itu sendiri sama seperti DPR, yaitu majemuk dan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan serta juga menjalankan fungsi legislatif.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa "untuk satu kali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019