Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan KPU untuk mempersiapkan data valid pemilih pada Pemilu 2019 setelah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) Tahap II ditetapkan. "Karena setelah DPTHP Tahap II ditetapkan, tidak ada lagi tambahan pemilih, kecuali untuk pemilih khusus yang hanya boleh menggunakan hak suara setelah pemilih pukul 12.00-13.00 WIB," kata anggota Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau, Indrawan, di Tanjungpinang, Senin.
Indrawan mengemukakan, kepentingan Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau terhadap data itu yakni penyiapan pengawas TPS jika terjadi perubahan TPS akibat perubahan jumlah pemilih. Karena itu, kata dia KPU Kepulauan Riau dan jajarannya harus menyajikan data pemilih yang akurat sehingga tidak ada warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Sejauh ini tidak ada permasalahan dalam proses DPTHP Tahap II di tibgkat kelurahan atau desa," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pemilih KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan jumlah daftar pemilih sudah final. "Prisipnya, jumlah daftat pemilih sudah final sebanyak 1.229.424 orang, dan jumlah TPS 5.457," katanya.
Meski begitu, menurut dia KPU Kepri dan jajarannya tetap menyempurnakan data, misalnya memperbaiki tanggal lahir atau NIK yang salah ditulis oleh petugas. "Ya (data yang salah) diperbaiki," ujarnya.
Ia mengatakan, rencananya KPU Kepri menggelar rapat pleno penetapan DPT tambahan 21 Maret 2019. Daftar pemilih tambahan ini untuk warga yang pindah memilih dari TPS A ke TPS B.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019