Palembang (ANTARA) - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil pada 2019 sebenarnya sudah lama diputuskan tepatnya pada saat pengesahaan UU APBN 2019 di rapat paripurna DPR pada 31 Oktober 2018, atau jauh sebelum ramai dibicarakan seperti saat ini karena dikaitkan dengan momen Pemilihan Presiden.

Kepala Kantor Wilayah DJPB Sumsel Taukhid di Palembang, Senin, saat menerima audiensi Kepala Biro Antara Sumatera Selatan Indra Gultom, mengatakan, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen terhitung 1 Januari 2019 ini sebenarnya hal yang lumrah karena hampir tiga tahun ASN tidak mengalami kenaikan gaji.

"Kenaikan gaji PNS itu seharusnya dilakukan tiap tahun jika merujuk pada asumsi pertumbuhan ekonomi dan adanya inflasi, tapi faktanya negara tidak melakukannya tiap tahun. Jadi yang terlaksana di tahun ini. Iu wajar-wajar saja, tidak ada kaitan dengan Pilpres, apalagi sudah diputuskan sejak tahun lalu," kata Taukhid.

Ia mengatakan selain kenaikan gaji PNS, rapat paripurna DPR itu juga menetapkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13.

Untuk dua komponen ini sifatnya tentatif, karena THR umumnya diberikan kepada PNS sesuai dengan hari raya agamanya masing-masing, dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah atas kebutuhan mendesak PNS semisal masa tahun ajaran baru sekolah.

Yang jelas kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi PNS aktif maupun maupun pensiunan. Tahun-tahun sebelum 2018, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN TA 2019 dari 7 (tujuh) arah belanja pemerintah pusat dalam RAPBN tahun 2019 nomor 1 (satu) adalah mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan menjaga kesejahteraan aparatur negara, antara lain melalui pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta kenaikan gaji dan pensiun pokok sebesar rata-rata lima persen.

Kenaikan gaji PNS terakhir diberikan pada tiga tahun yang lalu yakni tahun 2015. Seperti yang diungkapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu, hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.

Terkait alokasi dana di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tersebut, menurut Taukhid menjadi tidak masalah karena setiap daerah telah mendapatkan Dana Alokasi Umum.

"Dalam DAU itu, banyak komponennya dan salah satunya gaji PNS. Ini sudah kami beritahukan saat penyerahan DAU bahwa tahun ini bakal ada kenaikan gaji PNS, jadi tidak ada alasan lagi, apalagi gaji ini merupakan komponen yang harus didahulukan," kata dia.

Ia mengingatkan hal itu, karena DAU itu penggunaannya lebih kepada kebijakan kepala daerah yakni gubernur, wali kota dan bupati.

"Bisa saja banyak teralokasi ke program kerja daerah masing-masing, padahal kenaikan gaji PNS ini sudah ditetapkan tahun lalu dan sudah ada PP-nya pula," kata dia.

Dalam lampiran PP nomor 15/2019 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 disebutkan gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300. Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200.

Sebelumnya Rp1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400.

Tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000. Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 yang sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 sebelumnya Rp5.620.300.*


Baca juga: Presiden tetapkan penyesuaian gaji pokok PNS berlaku juga untuk CPNS

Baca juga: Pemda DIY tunggu regulasi formal kenaikan gaji PNS


Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019