Batam (ANTARA News) - Aparat Kepolisian sektor Batuampar, Batam, Kamis, menangkap dua lelaki dengan persangkaan terlibat penjualan pistol FN Bareta.
DA, warga Perumahan Taman Sari Tiban II Batam, pegawai negeri sipil yang masih bekerja sebagai staf di kantor Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap di tempat parkir terminal Feri Internasional Harbour Bay, Batam sekitar pukul 10.00.
Menurut petugas, DA ditangkap saat hendak menjual sebuah FN kepada D.
Aparat kemudian bersama DA berangkat ke Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri, dan pada sekitar pukul 13.00, menangkap Mz, pemilik pistol tersebut.
"Saya dipanggil Pak DA untuk datang ke kedai. Lalu polisi menangkap," kata Mz, warga Bekasi Jawa Barat.
Dari Tanjungpinang, DA dan MZ dibawa petugas dan tiba di Markas Polsek Batuampar, Kamis petang.
Kepada wartawan, DA menyatakan masih aktif sebagai PNS di Kantor Bupati Karimun, dan FN Bareta yang membuatnya berurusan dengan kepolisian diperoleh dari Mz yang menitipjualkan.
Akan tetapi di ruang yang sama, Mz menyatakan, DA telah membayar uang panjar Rp2 juta dari Rp8 juta harga yang disepakati.
"Saya menyerahkan pistol itu kepada DA, November 2008, dengan empat peluru," kata Mz, sedang menurut polisi, FN sitaan dari DA berikut 10 peluru.
Pistol-pistol itu, katanya, didapat dari Iwan, penjual ganja yang tinggal di Malaysia dan sering pulang-pergi ke Batam.
Mz menyatakan sudah setahun berkawan denga Iwan dan telah menjual dua pistol.
"Jenisnya sama, FN. Saya mendapat Rp1,5 juta," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009