Tanjungpinang (ANTARA) - Provinsi Kepulauan Riau berpotensi kekurangan tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara jika persyaratan mereka tidak diringankan Badan Pengawas Pemilu. Anggota Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau, Indrawan, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, hari ini Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau menggelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan perekrutan PTPS yang seharusnya sudah selesai pada akhir Februari 2019.
Dari hasil rapat itu, ia berharap ada kebijakan khusus yang diberlakukan secara nasional terkait persyaratan menjadi pengawas TPS. "Syarat yang sulit dipenuhi seperti berusia 25 tahun dan minimal tamat SMA," ucapnya.
Ia mengatakan, mereka tidak hanya kesulitan mendapatkan tenaga PTPS pengawas di pulau-pulau, karena di Batam yang merupakan kota besar juga masih kekurangan pengawas TPS. "Sulit merekrut PTPS yang memenuhi persyaratan, tidak semua orang berminat. Padahal ini kesempatan baik untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pesta demokrasi," ujarnya.
Ia mengatakan jika persyaratan perekrutan PTPS tidak berubah, dan jumlah anggota pengawas TPS masih kurang, maka dipastikan ada TPS tanpa diawasi PTPS. Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau dan jajarannya tidak mungkin merekrut pengawas TPS yang tidak memenuhi persyaratan, karena jika dipaksa akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Lebih baik di-TPS itu tidak ada pengawas TPS, daripada dipaksa akan dipermasalahkan orang nantinya," katanya.
Ia mengimbau warga yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai pengawas TPS di Kantor Badan Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten dan kota ataupun di Kantor Panwascam.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019