Ramallah (ANTARA) - Presiden Palestina pada Ahad (17/3) mengutuk putusan pengadilan Israel mengenai tempat shalat Bab Ar-Rahma di dalam Kompleks Masjid Al-Aqsha di Al-Quds, dan menegaskan bahwa putusan itu batal dan tidak sah.
Putusan tersebut, kata presiden Palestina di dalam satu pernyataan, adalah kelanjutan dari peningkatan serangan terhadap Al-Quds dan tempat sucinya.
"Putusan Israel itu batal dan tidak sah; itu bertentangan dengan resolusi internasional yang menyatakan Al-Quds (Jerusalem) Timur, termasuk Masjid Al-Aqsha/Al-Haram Asy-Syarif, adalah bagian dari wilayah Palestina yang diduduki pada 1967 dan tidak berada di wewenang lembaga kehakiman Israel," kata pernyataan presiden Palestina.
Pernyataan tersebut menyatakan pemerintah pendudukan Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas reaksi dari putusan berbahaya Israel itu dan dari setiap perubahan pada status sejarah dan hukum Masjid Al-Aqsha. Bab Ar-Rahma (Golden Gate) adalah bagian utuh Kompleks Masjid Al-Aqsha.
Pengadilan Israel pada Ahad menutup Bab Ar-Rahma buat orang Muslim yang akan shalat dan memberi Departemen Waqaf Islam, yang berwenang atas Masjid Al-Aqsha, waktu 60 hari untuk mengajukan banding atas putusan itu.
Departemen Waqaf dan Pemerintah Jordania, yang menjadi pengawas tempat suci umat Muslim di Al-Quds --yang diduduki, telah menolak putusan pengadilan tersebut dan mengatakan pengadilan itu tidak memiliki wewenang atas Masjid Al-Aqsha,yang murni milik umat Muslim.
Sumber: WAFA
Baca juga: Israel larang tujuh perempuan Palestina masuk Al-Aqsha
Baca juga: Indonesia sediakan makanan berbuka puasa di Masjid Al-Aqsa
Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019