Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para terdakwa meracuni generasi penerus bangsa dengan narkoba
Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa narkoba 50 kilogram sabu-sabu dengan hukuman mati dan seorang lagi divonis hukuman seumur hidup.
Vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Bakhtiar didampingi Nani Sukmawati dan Cahyono masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Dua terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Abdul Hannas alias Anas dan Mahyudin alias Boy. Sedangkan terdakwa Razali alias Doyok dihukum seumur hidup. Ketiganya merupakan warga Aceh Timur.
Ketiga terdakwa yang disidang dengan berkas perkara terpisah hadir mengenakan rompi oranye dan didampingi penasihat hukumnya, Kadri dan Nurul Ramadhani.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Ketiga terdakwa ditangkap secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur pada Juni 2018. Penangkapan ketiganya merupakan pengembangan perkara penangkapan dua orang lainnya oleh patroli bea cukai dan kepolisian dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkoba secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Abdul Hannas alias Anas menyuruh terdakwa Mahyudin mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu di perairan Malaysia.
Kemudian, terdakwa Mahyuddin menyuruh saksi M Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut di perairan Penang, Malaysia.
Kedua saksi menghubungi terdakwa Mahyuddin bahwa narkoba sudah diterima.
Selanjutnya, terdakwa Mahyuddin menghubungi terdakwa Razali alias Doyok agar mengambil narkoba tersebut di Pantai Kuala Glumpang, Aceh Timur dari M Albakir dan Azhari.
Namun, M Albakir dan Azhari ditangkap patroli Bea Cukai dan kepolisian di perairan Aceh Timur.
Dari penangkapan tersebut, aparat mengembangkan perkara dan menangkap terdakwa Abdul Hannas, Mahyuddin, serta Razali.
Menurut majelis hakim, tidak ada unsur meringankan atas perbuatan para terdakwa. Apalagi para terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para terdakwa meracuni generasi penerus bangsa dengan narkoba," sebut majelis hakim.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir selama tujuh hari.***2***
Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Redaktur : Adha Nadjemuddin
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019