Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) dan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham) menjalin kerja sama untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual ekspresi budaya warisan tradisional milik bangsa Indonesia. "Dengan adanya kerja sama ini, saya mengharapkan agar karya budaya kita yang belum terlindungi secara hukum segera didaftarkan dalam HAKI secara kolektif sehingga cepat selesai," kata Menbudpar Jero Wacik di Jakarta, Selasa. Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman antara Jero Wacik dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Andi Mattalatta, tentang perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual ekspresi budaya warisan tradisional milik bangsa Indonesia. Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk memberdayakan ekspresi budaya milik bangsa Indonesia melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas sekumpulan karya cipta yang bernilai luhur. "Kerja sama ini merupakan payung hukum dalam memberikan perlindungan terhadap karya budaya bangsa Indonesia dari pemanfaatan oleh pihak asing," kata Menbudpar. Ia juga meminta masyarakat dengan penuh kesadaran segera mendaftarkan karya budayanya sejak dini. Menurut dia, dengan pendaftaran secara kolektif maka dimungkinkan ribuan karya budaya Indonesia segera mendapatkan perlindungan hukum. "Dengan demikian bila ada klaim dari pihak luar akan mudah menuntutnya secara hukum," katanya. Kerja sama antara dua departemen itu juga mempertimbangkan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan kebudayaan memerlukan perlindungan terhadap pemanfaatan oleh pihak asing. Ekspresi budaya yang merupakan kebanggaan dan jati diri sebuah bangsa yang juga adalah faktor pendorong peningkatan kreativitas intelektual dan peningkatan kualitas ekonomi masyarakat dinilai kedua pihak perlu mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual. Dalam kerja sama itu, Depbudpar berkewajiban untuk melakukan inventarisasi dan dokumentasi berbagai jenis karya atau warisan budaya bangga. Selain itu, Depbudpar juga wajib melaksanakan fungsi konsultatif dan fasilitatif terhadap perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan HAKI. Sedangkan Depkumham akan menetapkan jenis-jenis ekspresi budaya milik bangsa Indonesia yang perlu dilindungi. Depkumham juga akan melakukan upaya penegakan hukum untuk melindungi HAKI milik bangsa Indonesia. Depbudpar dan Depkumham secara bersama-sama melakukan pengkajian, sosialisasi, dan menampung aspirasi masyarakat terkait upaya perlindungan HAKI atas ekspresi budaya milik bangsa Indonesia. Sementara itu Menkumham, Andi Mattalatta, mengatakan perjanjian kerjasama itu merupakan langkah awal yang masih perlu banyak tindaklanjut. "Pertama kita harus melakukan inventarisasi karya budaya termasuk darimana asal usul dan apa makna filosofinya," katanya. Menurut dia, upaya tersebut merupakan tindakan perlindungan sekaligus penghargaan dan perangsang terhadap timbulnya karya budaya baru anak bangsa. "Ini harus kita lakukan apalagi setelah beberapa karya budaya kita diklaim negara lain seperti lagu 'Rasa Sayange', batik, tahu, dan tempe. Kalau tidak segera didaftarkan maka ada kemungkinan bisa diklaim orang lain," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007