Sampai saat ini, memang belum ada pengajuan izin pembangunan hotel bintang empat dan lima yang masuk
Yogyakarta (ANTARA) - Aturan teknis sebagai dasar pemberian izin pembangunan hotel bintang empat dan lima serta guest house di Kota Yogyakarta ditargetkan dapat diselesaikan bulan ini, sehingga pengajuan izin yang masuk bisa segera diproses.
“Saya belum bisa bicara banyak terkait isi dari aturan teknis tersebut karena masih dalam proses pembahasan. Yang pasti, ditargetkan bulan ini dapat diselesaikan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Senin.
Meskipun demikian, Nurwidi mengatakan dalam aturan tersebut akan diatur mengenai syarat minimal yang harus dimiliki oleh sebuah hotel berbintang empat atau lima termasuk fasilitas standar yang harus dipenuhi.
Sedangkan untuk guest house juga akan diatur mengenai standar layanan dan penyediaan front office untuk menerima tamu yang akan menginap.
Peraturan teknis untuk pemberian izin pembangunan hotel bintang empat dan lima serta guest house tersebut merupakan turunan dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang moratorium hotel.
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk memperpanjang moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru dikecualikan untuk hotel bintang empat dan lima serta guest house, sedangkan izin pembangunan hotel bintang satu hingga tiga tetap masuk moratorium.
“Sampai saat ini, memang belum ada pengajuan izin pembangunan hotel bintang empat dan lima yang masuk. Jika ada, maka kami tetap tidak bisa memprosesnya karena aturan teknisnya belum ada,” katanya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan hal senada, yaitu Pemerintah Kota Yogyakarta bersama beberapa pihak terkait masih memproses aturan teknis terkait izin pembangunan hotel bintang empat, bintang lima dan guest house.
“Ada banyak yang harus didiskusikan. Misalnya saja, standar apa saja yang harus dipenuhi hotel bintang empat dan lima serta guest house. Salah satunya tentang penggunaan sumber air dari PDAM Tirtamarta, luas lahan, serta kapasitas parkir,” katanya.
Selain itu, salah satu semangat dalam penyusunan aturan teknis perizinan hotel bintang empat dan lima serta guest house adalah menjadikan bangunan hotel sebagai bangunan ramah lingkungan, mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan keberadaan hotel tidak menambah beban masyarakat.
Ia pun meyakini jika ada banyak investor yang sudah menunggu aturan teknis tersebut sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta akan berusaha untuk segera menyelesaikan penyusunan aturannya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019