Kami yakin kurir seperti ini masih banyak di lapangan dan akan kami bersihkan bersama dengan jajaran terkait
Padang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba Muhammad Yamin (37) dan Beni Putra (26) membawa satu kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Kota Padang.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin di Padang, Senin mengatakan pelaku ini memiliki bos yang sama dengan penangkapan yang dilakukan pihaknya pada dua minggu sebelumnya dan dengan jumlah barang bukti yang sama.
“Menurut pengakuan pelaku mereka tidak kenal dengan bos ini namun mendapatkan perintah mengambil barang dan menjatuhkannya di kawasan Lubuk Begalung namun sebelum barang dijatuhkan kami berhasil menangkap kedua pelaku,” kata dia.
Menurut dia pengiriman barang dilakukan secara profesional, pemilik barang berhubungan dengan pelaku melalui telepon namun dengan nomor yang berganti-ganti. Dia menghubungi pelaku untuk mengambil barang dan menjatuhkan di satu titik.
“Pelaku ini telah dua kali melakukan aksi dan menerima uang jasa sebesar Rp1 juta setiap mengambil barang,” kata dia
Ia mengatakan kedua pelaku ini ditangkap di jalan Bandara Internasional Minangkabau Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (16/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut dia pihaknya mendapatkan informasi ada pada Jumat (15/3) ada narkoba dalam jumlah besar yang masuk ke Kota Padang dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Kami mendapati pelaku yang mengendarai mobil minibus dan kami langsung membuntututinya namun ketika melihat ada razia polisi di depan pelaku mereka langsung berbalik arah dan kami lakukan penyergapan,” kata dia.
Menurut dia bersama pelaku petugas menemukan satu bungkusan berwarna kuning yang digunakan untuk membungkus barang bukti sabu-sabu yang disimpan di bangku belakang mobil.
“Kami juga mengamankan satu dompet, dua unit telepon genggam dan uang sebesar Rp120 ribu,” kata dia.
Dalam proses penangkapan salah seorang tersangkan yakni Beni Putra melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga petugas menembak kaki pelaku agar tidak melarikan diri.
Menurut dia kedua tersangkan dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurungan seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terakait kasus ini untuk dapat menemukan bandar yang memerintah kurir yang telah ditangkap BNNP Sumbar.
“Kami telah menangkap kurir narkoba dengan total barang bukti seberat dua kilogram sabu-sabu dalam dua pekan ini dan pengembangan tidak sampai disini namun kita akan berupaya mengungkap pelaku utamanya. Kami yakin kurir seperti ini masih banyak di lapangan dan akan kami bersihkan bersama dengan jajaran terkait,” katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019