Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang menyusul pelimpahan berkas perkara itu dari penuntut umum.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilam Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Minggu, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditentukan jadwal serta majelis yang akan mengadili perkara itu," katanya.

Menurut dia, tidak membutuhkan waktu lama untuk menentukan hakim yang akan mengadili perkara itu.

Sementara itu, seiring dengan akan segera disidangkannya perkara tersebut, penahanan politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga telah dipindahkan.

Taufik dititipkan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah sejak 14 Maret 2019.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja membenarkan penitipan tahanan oleh penyidik KPK itu.

Sebelumnya diberitakan Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

Taufik tersangkut dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kebumen Yahya Fuad.
***2***

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019