Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sebagai kuasa dari Perum Bulog akan segera menyusun tanggapan terhadap proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti (GBS). "Minggu depan moga-moga sudah dapat disusun tanggapan kita atas proposal tergugat," kata Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara untuk kasus itu, Yosep Suardi Sabda setelah mediasi perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin. Yosep mengatakan telah menerima proposal perdamaian dari pihak Tommy Soeharto namun tidak bersedia menyebutkan substansi tawaran perdamaian itu. "Proposal dari mereka akan saya teruskan kepada Jaksa Agung dan Kepala Bulog," katanya. Secara terpisah, kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief membenarkan telah mengirimkan proposal perdamaian tetapi mengatakan proposal itu belum final. "Kita baru bicara secara informal," kata Elza singkat. Dia juga tidak bersedia menjelaskan substansi proposal tersebut lebih rinci. Elza hanya menegaskan, pihaknya masih menunggu tanggapan dari Bulog terhadap proposal yang diajukannya. Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog. Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar. Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007