Rapat kemudian menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Suharso Monoarfa, sebagai Plt ketua umum, kata Arsul Sani

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, Muhammad Romahurmuziy diberhentikan tetap dari jabatan ketua umum atas permintaan sendiri, karena tersangkut kasus hukum.

"Mas Romy (Romahurmuziy) menyatakan mengundurkan diri melalui pernyataan tertulis. Rapat kemudian menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Suharso Monoarfa, sebagai Plt ketua umum," kata Arsul Sani, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu malam.

Rapat Pengurus Harian (PH) DPP PPP yang dipimpin Arsul Sani, dilaksanakan di kantor DPP PPP Menteng, Jakarta Sabtu petang.

Menurut Arsul Sani, Suharso Monoarfa, kemudian akan dikukuhkan sebagai Plt ketua umum pada rapat kerja nasional (Rakernas) PPP yang akan diselenggarakan sece[atnya.

Menurut Arsul, pemberhentian Romahurmuziy yang tersangkut kasus dugaan suap, sesuai aturan dalam AD/ART PPP, di mana kader partai yang tersangkut kasus hukum dan telah berstatus sebagai tersangka, akan diberhentikan. "Dalam rapat tadi sore forum menyepakati untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, AD/ART PPP secara jelas mengatur, antara lain dalam hal ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau misalnya kejahatan serius lainnya, termasuk narkoba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejagung RI, maka diberhentikan tetap atau diberhentikan sementara.

"Itu ketentuan yang ada di dalam Anggaran Rumah Tangga PPP pasal 11," kata Arsul.

Sebelumnya, KPK pada Sabtu siang, telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. Diduga Romahurmuziy menerima dana sekitar Rp300 juta, untuk membantu meloloskan seleksi.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019