Malang (ANTARA News) - Bupati Malang, Sujud Pribadi mengaku siap diperiksa oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Malang terkait kasus dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Perkebunan Masyarakat (Kigumas) Kabupaten Malang senilai Rp 1,032 M pada tahun 2003 yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru, Syamsul Bahri.
"Kami siap diperiksa atau memberi keterangan terkait apapun, termasuk kasus Kigumas yang melibatkan salah satu anggota KPU baru, yaitu Syamsul Bahri. Asalkan sesuai dengan prosedur serta perundang-undangan yang berlaku," kataya di Pendopo kabupaten Malang, Jatim, Senin.
Menurut dia, dalam pelaksanaan proyek Kigumas, pihaknya telah menjalankan prosedur serta mekanisme yang benar, salah satunya adalah bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Malang dalam menentukan sebuah kebijakan.
"Dalam menjalankan tugas, sebagai aparat pemerintah telah disumpah jabatan. Jadi kami melaksanakan tugas sesuai dengan UU yang berlaku, di antaranya UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah" katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya mekanisme yang benar semua pejabat yang berada di bawah harus menghormati dan melaksanakan. Sehingga setiap permasalahan yang melibatkan aparatur negara bisa diselesaikan dengan baik.
Kepala Bagaian Hukum kabupaten Malang, Norman Ramdansyah mengatakan mekanisme pemeriksaan aparatur pemerintah seperti Bupati baik menjadi saksi maupun tersangka oleh kejaksaan sebelumnya harus mendapatkan ijin resmi dari presiden.
Menurut dia, surat ijin dari presiden terkait pemeriksaan Bupati Malang sebagai saksi dalam kasus tersebut, hingga saat ini belum diterima oleh Bupati Malang.
"Surat ijin dari presiden belum ada," katanya.
Syamsul Bahri, selama ini memimpin Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya Malang, kemudian dia menjadi konsultan proyek Kigumas, sehingga dia tertunda pelantikannya sebagai anggota KPU baru, karena terkait kasus dugaan korupsi pada proyek Kigumas tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007