Kementerian Agama tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan Kemenag tidak akan memberikan bantuan hukum dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret pejabat kementerian tersebut.

"Kementerian Agama tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," kata Lukman dalam konferensi pers di kantornya, area MH Thamrin, Jakarta, Sabtu.

Adapun konferensi pers itu dilakukan merespon penetapan dua pejabat Kemenag sebagai tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3).

Lukman mengatakan Kemenag akan memberhentikan pejabat terkait yang tersangkut kasus suap tersebut.

"Segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam OTT oleh KPK," ucap dia, menegaskan.

Lukman mengatakan kasus yang juga menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy (Rommy) itu tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenag. Dengan begitu, kasus tersebut adalah persoalan pribadi dari oknum yang dicokok KPK.

KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni politisi Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019