Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Provinsi Banten melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan direksi PT Krakatau Steel (KS) sekitar Rp83 miliar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Senin. Laporan disampaikan dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD REPDEM Banten, Zimmy Roydo SE dengan No: 012/DPD/B/Ext/X/07 tertanggal 22 Oktober 2007 dan diterima staf Kajati Banten. Zimmy Roydo dalam keterangan melalui ponselnya kepada pers, mengatakan, DPD REPDEM terdorong untuk ikut menyelamatkan uang negara yang diduga dikorupsi direksi PT KS, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam produksi baja itu sekitar Rp83 miliar."REPDEM sebagai Ormas perlu mengawal serta melaksanakan amanat pasal 41 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengejawantahan dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN)," katanya. Atas dasar tersebut, REPDEM Banten melaporkan tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel ke Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sesuai dengan data-data yang diperoleh dari masyarakat. "Kami juga mendesak Presiden Yudhoyono menginstruksikan jajaran aparat hukumnya di Kejaksaan Agung dan Kejati agar serius menuntaskan dugaan korupsi di Krakatu Steel serta meminta Meneg BUMN Sofyan Djalil mengecek dan memberhentikan direksi PT KS jika terbukti bersalah" ujar Zimmy. Sementara itu, Kuasa Hukum DPD REPDEM Banten, Indra Cahaya SH, ketika dihubungi membenarkan laporan kliennya kepada Kajati Banteng tentang dugaan tindak pidana korupsi di PT KS.Menurut dia, temuan dugaan korupsi itu sebenarnya sudah ada sejak tahuan 2005 oleh Satun Pengawas Intrenal (SPI) PT KS, namun baru ditindaklanjuti oleh Organisasi Massa (Ormas) DPD RPDEM bertujuan, agar puluhan miliar rupiah uang negara dapat diselamatkan.Indra minta aparat penegak hukum di Banten khususnya Kajati Banten dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan koruspi di PT KS tersebut, sehingga BUMN yang bergerak memproduksi baja itu dapat berkembang secara sehat dan mampu menyejahterakan masyarakat. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007