Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Amerika Serikat untuk Distrik Selatan California pada Jumat waktu setempat (15/3) memerintahkan Apple untuk membayar ganti rugi sebesar 31 juta dolar atau sekira Rp441,509 miliar kepada Qualcomm karena terbukti melanggar paten milik produsen chip itu atas teknologi yang disematkan pada iPhone seri tertentu.
Teknologi yang ditemukan Qualcomm dan digunakan Apple memungkinkan Apple memasuki pasar dan menjadi sangat sukses dengan cepat, kata Wakil Presiden Eksekutif dan Penasihat Umum Qualcomm, Don Rosenberg, dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan Qualcomm, dikutip Sabtu.
Pengadilan menetapkan bahwa Apple telah melanggar paten Qualcom nomor 8.838.949 dan 9.535.490 yang digunakan pada iPhone 7, 7 Plus, iPhone 8, 8 Plus, dan iPhone 8 X. Sementara iPhone 8, 8 Plus, dan iPhone X juga dinyatakan melanggar paten Qualcomm nomor 8.633.936.
Hakim pengadilan memerintahkan Apple membayar ganti rugi kepada Qualcomm 31 juta dolar atas pelanggaran paten yang dimulai sejak 6 Juli 2017. Tiga paten yagn dilanggar mencakup teknologi yang ditemukan oleh Qualcomm di San Diego.
“Vonis juri bulat hari ini adalah kemenangan terbaru delam litigasi paten kami di seluruh dunia yang diarahkan untuk meminta pertanggungjawaban Apple atas penggunaan teknologi berharga kami tanpa membayarnya,” jelas Rosenberg.
Rosenberg menambahkan, tiga paten yang ditemukan dilanggar dalam kasus ini hanya mewakili sebagian kecil dari portofolio berharga Qualcomm yaitu puluhan ribu paten. "Kami bersyukur bahwa pengadilan di seluruh dunia menolak strategi Apple untuk tidak bersedia membayar penggunaan IP kami.”
Tiga paten Qualcomm yang dilanggar Apple mendukung berbagai fitur smartphone populer. Paten AS No. 8.838.949, memungkinkan “boot tanpa flash” yang menghilangkan biaya dan jejak memori flash terpisah serta memungkinkan ponsel cerdas untuk terhubung ke internet dengan cepat setelah dinyalakan.
Paten nomor 9.535.490 memungkinkan aplikasi pada ponsel pintar mengakses data ke dan dari internet dengan cepat dan efisien dengan bertindak sebagai “polisi lalu lintas” (pengatur) yang cerdas antara prosesor aplikasi dan modem.
Sedangkan paten nomor 8.633.936 memungkinkan kinerja tinggi dan grafik visual yang kaya untuk game sekaligus meningkatkan masa pakai baterai ponsel cerdas. Paten ini berada di luar prosesor modem.
Dalam enam bulan terakhir, pengadilan paten di China dan Jerman juga telah memutuskan bahwa Apple melanggar paten esensial non-standar milik Qualcomm.
Pewarta: Suryanto
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019