Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang telah ditetapkan tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Rommy telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK usai diperiksa. Sebelumnya, Rommy telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3) sekitar pukul 20.15 WIB setelah diamankan di Surabaya, Jawa Timur.
Sebelum masuk ke mobil tahanan KPK, Rommy sempat membagikan kepada awak media surat terbuka yang ditulisnya sendiri.
Berikut beberapa poin dari isi surat terbuka yang ditulis dan ditanda tangani oleh Rommy tersebut.
"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, tahu saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itu lah kenapa saya menerima sebuah permohonan siaturrahmi di sebuah hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka".
"Kejadian ini juga menunjukkan ini lah risiko dan sulitnya menjadi salah satu "public figure" yang sering menjadi tumpuan aspirasi tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat dari daerah".
"Kepada rekan-rekan TKN Jokowi-Amin dan masyarakat Indonesia, saya mohon maaf atas kejadian menghebohkan yang tidak diinginkan ini. Ini lah risiko pribadi saya sebagai pemimpin yang harus saya hadapi dengan langkah-langkah yang terukur dan konstitusional dengan mengedepankan as s praduga tak bersalah. Mohon doanya kepada warga PPP di seluruh pelosok tanah air, rekan-rekan pengurus DPP, DPW, DPC, PAC dan Ranting".
"Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas seluruh persepsi dan dampak akibat kejadian yang sama sekali tidak pernah terlintas di benak ini. Jangan kendurkan perjuangan karena waktu menuju pemilu hanya tinggal hitungan hari. Saya sudah keliling nusantara dan meyakini PPP lebih dan mampu untuk melewati ambang batas parlemen. Saya akan segera mengambil keputusan yang terbaik untuk organisasi, setelah bermusyawarah dengan rekan-rekan fungsionaris DPP dan DPW dalam keterbatasan komunikasi yang saya miliki saat ini".
Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
KPK juga telah menahan keduanya. Muhammad Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Haris Hasanuddin ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di kantor KPK C-1 Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019