Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan awal tahun depan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Targetnya kan harusnya di Desember 2020, tetapi saya ingin awal tahun depan sudah selesai," kata Menteri PANRB Syafruddin sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis di sela International Reform Policy Symposium and Regional Workshop 2019 di Bali Nusa Dua Convention Center BNDCC), Bali, Jumat.
Menurut Safruddin, saat ini beberapa kementerian lembaga dan beberapa pemerintah daerah telah menerapkan SPBE. "Secara infrastruktur sebenarnya saat ini sudah ada. Bahkan beberapa sudah menjalankan SPBE, namun masih sendiri-sendiri," ungkap mantan Wakapolri ini.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, disebutkan salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah percepatan SPBE. Tujuannya adalah mempercepat penerapan aplikasi umum berbagi pakai yang terintegrasi kepada seluruh instansi pemerintah.
Pelaksanaan SPBE, di instansi pusat dan pemerintah daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penerapan SPBE telah mendapat dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga karena dapat mencegah korupsi. "Kemarin saat acara penanggulangan dan pencegahan korupsi di Istana Negara, kementerian dan lembaga mengajukan konsep SPBE ini. Untuk itu akan kita konkretkan segera saja," ucap Syafruddin yang juga Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional.
Selain itu juga penerapkan SPBE akan berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja teknologi informasi.
"Harapannya dengan adanya SPBE ini maka tidak ada lagi lembaga, kementerian dan pemerintah daerah untuk tidak ada lagi pengadaan-pengadaan tentang IT, aplikasi dan lainnya. Semua yang sudah ada kita sinkronkan saja, kita jadikan satu," tutur Syafruddin.
Untuk itu pemerintah pada tanggal 28 Maret mendatang akan meluncurkan secara resmi pelaksanakan program ini. Nantinya seluruh sistem e-goverment yang dimiliki pemerintah akan berpusat di Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga dapat dimonitor secara utuh.
Ditegaskannya, pemerintah akan fokus dengan empat quick wins dalam penerapan aplikasi umum. Keempatnya adalah integrasi layanan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, integrasi layanan kepegawaian, integrasi layanan kearsipan, serta integrasi layanan pengaduan pelayanan publik. Sementara untuk infrastruktur SPBE, pemerintah fokus terhadap pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah.
Baca juga: Kementerian PANRB evaluasi SPBE di 640 instansi pemerintah
Baca juga: Kemenpan-RB gandeng Gunadarma akselerasi pemerintahan berbasis elektronik
Baca juga: Kemenpan-RB gandeng UI akselerasi reformasi birokrasi
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019