Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan sosial, pelayanan publik, dan infrastruktur bagi perempuan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menggaungkan komitmen untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan perempuan dalam rangkaian sidang ke-63 Commision on the Status of Women (CSW-63) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.
"Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan sosial, pelayanan publik, dan infrastruktur bagi perempuan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise dalam salah satu sesi sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Yohana mengatakan komitmen tersebut dilakukan melalui berbagai peraturan dan kebijakan seperti Instruksi Presiden untuk memprioritaskan usaha penghapusan diskriminasi gender dalam agenda pembangunan.
Dalam menerapkan prinsip “No One Left Behind”, Pemerintah Indonesia juga telah melaksanakan beberapa program yang telah terbukti meningkatkan kontribusi dalam mempromosikan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan, yakni melalui akses ke sekolah, kesehatan, dan kegiatan ekonomi.
"Pemerintah Indonesia juga senantiasa meningkatkan partisipasi perempuan dalam semua aspek pembangunan, termasuk peran perempuan di dalam sektor publik," katanya.
Menurut Yohana, hal itu dibuktikan dengan adanya delapan menteri perempuan yang mengelola isu strategis. Selain itu, semakin banyak perempuan memegang posisi pengambilan keputusan di sektor publik.
Yohana juga menyinggung pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) untuk memastikan kesenjangan dalam pelaksanaan pembangunan tidak terjadi.
"Di samping itu, perlu juga mempertimbangkan konteks lokal, seperti kebudayaan lokal untuk dimasukkan ke dalam desain kebijakan perlindungan sosial maupun infrastruktur," katanya.
CSW adalah salah satu komisi fungsional pemerintah internasional/intergovernmental di bawah Komite Ekonom, Sosial dan Hak Budaya (Ecosoc) yang spesifik menangani isu perempuan.
Baca juga: Komnas: perempuan korban kekerasan masih sulit akses keadilan
Baca juga: Komnas Perempuan: ada yang salah memahami definisi RUU PKS
Baca juga: KPPPA: Pemahaman salah tentang RUU PKS perlu diluruskan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019