Kembalinya dua ekor kukang ke habitat alaminya diharapkan dapat meningkatkan populasi satwa tersebut di alam dan kelestariannya dapat terus terjaga

Muara Teweh (ANTARA) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melalui Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Muara Teweh, kembali melepasliarkan satwa primata dua ekor kukang (Nycticebus menagensis) di kawasan Cagar Alam Pararawen I dan Pararawen II Kecamatan Teweh Tengah.

"Dua ekor kukang berjenis kelamin jantan tersebut berasal dari penyerahan masyarakat dari dua desa yakni Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan dan Hajak Kecamatan Teweh Baru yang diantar langsung ke kantor BKSDA Kalteng SKW III," kata Kepala BKSDA Kalteng SKW III Muara Teweh Nizar Ardhanianto di Muara Teweh, Jumat

Menurut Nizar, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, didapatkan hasil kondisi fisik sehat dan gigi taringnya lengkap. Kondisi ini memungkinkan untuk kukang tersebut dilepasliarkan ke habitat alaminya. Sebelum dilakukan pelepasliaran, satwa ini terlebih dahulu dilakukan observasi dan perawatan.

Pelepasliaran yang dilaksanakan pada Rabu (13/3) itu dilakukan oleh enam personel tim Wild Rescue Unit (WRU) BKSDA Kalteng – SKW III menembus Sungai Mantuhang yang secara administratif terletak di Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah untuk mengantar dua ekor kukang ini kembali ke habitatnya.

Tim Wild Rescue Unit (WRU) BKSDA Kalteng – SKW III Muara Teweh melepasliarkan dua ekor kukang di kawasan hutan Cagara Alam Pararawen Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (13/3/2019). (Foto BKSDA Kalteng SKW III Muara Teweh)

"Kembalinya dua ekor kukang ke habitat alaminya diharapkan dapat meningkatkan populasi satwa tersebut di alam dan kelestariannya dapat terus terjaga. Sekali satwa punah dari muka bumi, dunia akan menjadi tempat yang sepi dan tidak ramah lagi bagi manusia. Mari kita lestarikan kekayaan alam bumi Kalimantan ini," kata Nizar.

Kukang merupakan satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sementara itu, Badan Konservasi Dunia IUCN, memasukkan kukang dalam kategori vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10 persen dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukkan kukang ke dalam apendix I.

"Pelepasliaran bukanlah akhir, tapi justru ini merupakan langkah awal dari primata pemalu tersebut untuk beradaptasi dan berkembang biak dialam. Membiarkan mereka hidup liar merupakan cara bijak kita melestarikan kukang di alam," ujarnya.

Baca juga: BKSDA rawat seekor kukang liar dari warga

Baca juga: 27 kukang korban perdagangan jalani rehabilitasi

Pewarta: Kasriadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019