Kamiminta kepada seluruh keluarga nelayan baik yang menetap di Aceh Timur, Aceh Utara dan Langsa tetap bersabar, karena Pemerintah Indonesia melalui KBRI sedang berupaya melobi Pemerintah Myanmar untuk pembebasan
Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 23 keluarga nelayan yang ditangkap dan ditahan otoritas negara Myanmar sejak, Selasa 29 Januari 2019 mendatangi Bupati Aceh Timur dan meminta pemerintah terus berupaya membebaskan serta memulangkan mereka.
"Hari ini, 23 keluarga nelayan yang ditahan di Myanmar mendatangi kami dan mereka meminta pemerintah terus berupaya membebaskan serta memulangkannya," kata Bupati Aceh Timur, Hasbalah HM Thaib melalui keterangan yang diterima Antara di Banda Aceh, Kamis.
Semua nelayan Aceh Timur tersebut melaut dengan KM Troya dan ditangkap Kapal Angkatan Laut (558) Myanmar di perairan Pulau Zardatgyi, Kotapraja Kawthoung, wilayah Taninthayi, Myanmar.
"Kami minta kepada seluruh keluarga nelayan baik yang menetap di Aceh Timur, Aceh Utara dan Langsa tetap bersabar, karena Pemerintah Indonesia melalui KBRI sedang berupaya melobi Pemerintah Myanmar untuk pembebasan," kata Bupati Aceh Timur yang akrab dipanggil Rocky itu.
Sebagai kepala daerah, pihaknya tetap merasa bertanggung jawab dan telah menyurati pemerintah pusat di Jakarta melalui Kemenlu untuk berusaha membebaskan 23 nelayan itu.
"Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia agar nelayan Aceh Timur bisa segera dibebaskan," katanya.
Untuk proses pembebasan nelayan tersebut Bupati Aceh Timur mengaku telah menjumpai Direktur Asia Tenggara Kemenlu di Jakarta. Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar untuk Indonesia di Jakarta.
"Kami dibantu Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, terus berupaya melobi agar seluruh nelayan kita yang ditangkap di Myanmar bisa segera dipulangkan," katanya.
Nelayan Aceh tersebut adalah Zulfadli, Fakhrurrazi, Andi Syahputra, Junaidi, Muhammad, Warni Ramansyah, Syawaluddin, M Nazar, Darani Syah, M Acep, Abdullah, Agus Miranda, Mulyadi, M Amin, Ardi Saputra, Fhahrul Rozi, Abdurrahman, Zulkarnaini, Idris, Feri Mataniari, Darwinsyah, M Yakob, Mahfud.
Kemudian, otoritas negara Myanmar hingga kini masih menahan seorang nelayan Aceh atas nama Jamaludin yang ditangkap pada 6 November 2018 bersama 15 nelayan lainnya.
Jamaluddin bersama 15 nelayan lainnya, dan 14 di antaranya memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar dan sudah kembali ke tanah air, seorang lagi Nurdin meninggal dunia telah dimakamkan di Mynamar.
Baca juga: 24 nelayan Aceh ditahan di Myanmar
Baca juga: Perwakilan Indonesia di Myanmar belum bisa jumpai 23 nelayan Aceh
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019