"Ada empat desa wisata yang akan diberikan SK Bupati, yakni Ngelanggeran, Bejiharjo, Bleberan, dan Pacarejo," kata Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul Asti Wijayanti di Gunung Kidul, Kamis.
Dia berharap SK ini bisa meminimalisir konflik dalam pengembangan pariwisata. Potensi konflik dalam pengembangan wisata tetaplah ada hal tersebut karena sumber daya manusia (SDM) masih belum begitu siap.
"Untuk mengatasi hal tersebut, kami membuat aturan yaitu satu pokdarwis untuk mengelola satu tempat wisata," katanya.
Kepala Bidang Industri dan Kelembagaan Dinas Pariwisata Gunung Kidul Eli Martono mengatakan saat ini sudah ada 12 desa wisata memiliki SK dari Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul. Padahal sesuai perda terbaru, SK Desa Wisata ditetapkan oleh Bupati.
"Rintisan desa wisata ada banyak hanya saja kami sekarang lebih fokus dalam proses penatapan itu dulu dari kepala dinas ke Bupati Gunung Kidul," katanya.
Dia menjelaskan desa wisata yang memperoleh SK bupati akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari Dinas Pariwisata. "Termasuk difasilitasi untuk pengembangan yang di dalamnya ada sarana dan prasarana," katanya.
Ia mengatakan dalam pengembangan desa wisata masih banyak wargavyang belum bisa memisahkan peran antara kelompok sadar wisata (pokdarwis) dengan desa wisata. "Selain itu ada desa wisata yang tidak fokus mengembangkan potensinya. Karena itu, kami terus mendorong agar mereka fokus," katanya. ***1***
Pewarta: Sutarmi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019