Kami juga sudah memeriksa delapan orang pekerjanya sebagai saksi dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus iniSidoarjo (ANTARA) - Polda Jawa Timur berhasil membongkar industri makanan ringan yang diduga tidak berizin dan menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi di Sidoarjo, Kamis.
Kepala Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, di Sidoarjo, Kamis mengatakan, industri rumahan bernama UD Davis tersebut memproduksi makanan ringan seperti pilus dan juga bumbu racik.
"Yang mengejutkan, salah satu bahan baku yang ditemukan adalah tawas, bahan yang biasa digunakan untuk membersihkan air, bukan untuk bahan baku makanan," katanya di lokasi produksi di Desa Dodokan, Tanjungsari, Sidoarjo.
Ia mengemukakan, ada seorang tersangka yang berhasil ditangkap dalam pembongkaran kasus ini, yakni pemilik usaha berinisial D yang saat ini masih diperiksa intensif.
"Kami juga sudah memeriksa delapan orang pekerjanya sebagai saksi dan juga sudah diperiksa terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita di antaranya makanan ringan yang sudah jadi. Juga ada bahan baku seperti tepung, bawang, dan tawas serta berbagai mesin yang digunakan untuk memproduksi makanan ringan ini.
"Kami juga memburu terkait lokasi peredaran makanan tersebut, karena dari pengakuan pelaku, makanan ringan ini sudah diedarkan selama tiga tahun terakhir," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Veronika Sandra Lolita dari BPOM Surabaya mengatakan jika tawas bukan merupakan bahan baku yang bisa digunakan untuk makanan.
"Jika memang tawas tersebut sering dikonsumsi secara terus menerus akan mengakibatkan kerusakan pada lambung dan akan berakibat fatal," ujarnya.***2***
Pewarta : Indra Setiawan
Redaktur : Adha Nadjemuddin
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019