Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan yang berasal dari unsur Pemkot Jakarta Utara, TNI-Polri, KPU dan Bawaslu menurunkan 352 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tiga jalan protokol di wilayah hukum Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid, mengatakan ketiga jalur protokol yang disisir adalah Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Boulevard Kelapa Gading.
“Data hasil penertiban APK yaitu 118 lembar spanduk, 3 lembar baliho, 163 bendera dan 68 lembar banner. Total 352 lembar APK,” kata Yusuf, saat dikonfirmasi, Kamis..
Ditegaskannya, penertiban APK ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta implementasi Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan APK.
“Jadi penertiban ini memang sudah tertuang dalam aturan. Menegakkan aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Dia menerangkan, penertiban APK tidak hanya pada tingkat kota. Namun dilanjutkan dengan penertiban tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Hari ini kita lanjutkan di tingkat kota. Menertibkan APK yang melanggar aturan seperti di jalur-jalur hijau dan sejumlah fasilitas umum,” pungkasnya.
Baca juga: Jakarta Utara segera tertibkan APK langgar aturan
Baca juga: Bawaslu DKI: Jakarta Selatan paling banyak menyalahi aturan pemasangan APK
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019