Kami akan membuka layanan di kantor hingga Sabtu (30/3/2019), tapi wajib pajak tetap bisa menggunakan e-filing, kapan saja dan tidak tergantung waktu

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sebanyak 92 persen pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga pertengahan Maret 2019 telah dilakukan secara elektronik atau e-filing.

"Dari 5,97 juta SPT, sebanyak 92 persen e-filing, jadi terbukti bahwa e-filing sangat membantu masyarakat untuk menyampaikan SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis.

Sistem e-filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara daring (online) dan sewaktu-waktu (real time) melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Terdapat keuntungan dari sistem ini dibandingkan pelaporan manual yaitu lebih cepat karena tidak perlu ke kantor pajak dan menghindari antre serta lebih nyaman karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Selain itu, sistem ini lebih mudah karena sudah dilengkapi dengan fitur auto-calculation sehingga jumlah pajak yang terutang serta status laporan dapat langsung diketahui.

Hestu menambahkan tingginya penggunaan sistem elektronik ini karena wajib pajak telah menyadari kemudahan dari e-filing dan tidak perlu lagi hadir ke kantor pelayanan pajak untuk menyampaikan dokumen kertas.

Dalam kesempatan ini, Hestu ikut mengimbau wajib pajak orang pribadi segera menyampaikan kewajiban penyampaian SPT menggunakan e-filing untuk menghindari gagal lapor atau server overload.

Untuk itu, ia meminta wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan segera melapor dan tidak perlu menunggu batas akhir 31 Maret 2019.

"Kami akan membuka layanan di kantor hingga Sabtu (30/3/2019), tapi wajib pajak tetap bisa menggunakan e-filing, kapan saja dan tidak tergantung waktu," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT wajib pajak hingga pertengahan Maret 2019 telah mencapai 5,97 juta atau tumbuh 10,7 persen dari periode sama 2018 sebesar 5,4 juta.

Sementara itu, jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada 2019 mencapai 18,3 juta wajib pajak, meningkat dibandingkan periode 2018 sebesar 17,6 juta wajib pajak.

Baca juga: DJP: realisasi pelaporan SPT dekati enam juta
Baca juga: Menkeu harapkan kepatuhan lapor SPT capai 85 persen

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019