Majelis Hakim yang dipimpin Didiek Jatmiko dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, memberikan vonis hukuman tersebut sesuai tuntutan yang diajukan jaksa.
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mare Subrata alias Jinggo dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jatmiko.
Vonis hukuman 20 tahun penjara diberikan dengan pembuktian pidana pelanggaran pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 362 KUHP tentang pencurian.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019