Jakarta (ANTARA) - Seorang pelajar asal Indonesia, Adib Nadim, dibebaskan dari penyanderaan oleh kelompok bersenjata di Yaman dan dipulangkan ke Tanah Air melalui Oman oleh KBRI Muscat, kata Meteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Adib yang telah tiba di Indonesia pada Rabu (13/3), sebelumnya ditangkap oleh kelompok bersenjata di Kota Yaslah yang berlokasi 30 kilometer selatan Yaman, pada 28 November 2018.
Ia ditahan selama 99 hari bersama sekitar tujuh warga negara asing lainnya hingga akhirnya dibebaskan pada 7 Maret 2019.
"Semalam kami berhasil membebaskan seorang WNI dan memulangkannya ke Tanah Air, setelah sempat ditangkap oleh kelompok bersenjata di Yaman. Pembebasan dan pemulangan ini tidak lepas dari kerja sama dan bantuan oleh otoritas Oman," kata Menlu Retno Marsudi usai bertemu dengan Menteri Luar Negeri Oman Yusuf bin Alawi bin Abdullah di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis.
Adib adalah seorang mahasiswa Universitas Darul Hadits, Sihr, Hadramaut. Ia berangkat ke Yaman untuk meneruskan studinya pada 2013.
Saat ditangkap, Adib sedang menemani sahabatnya, yakni seorang warga Malaysia, untuk menjenguk keluarganya di Kota Sanaa.
Upaya pembebasan Adib dilakukan lewat kerja sama dengan otoritas keamanan Kesultanan Oman dan kontak-kontak KBRI Muscat yang ada di Sanaa.
"Alhamdulillah saya bisa bebas. Terima kasih atas bantuan KBRI dan pemerintah yang sudah mengupayakan pembebasan saya", ujar Adib saat diterima Duta Besar RI Muscat Mustofa Taufik Abdul Latif setelah pembebasan tersebut, seperti disampaikan melalui keterangan tertulis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI.
Sejak konflik bersenjata pecah pada 2015, pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI untuk tidak berkunjung ke Yaman.
Hingga saat ini, imbauan tersebut belum dicabut karena secara umum situasi keamanan di Yaman dianggap belum kondusif bagi warga negara asing.
Baca juga: Siti Aisyah dibebaskan dari dakwaan membunuh kakak Kim Jong-un
Baca juga: Seorang WNI dibebaskan dari penyanderaan di Sulu
Baca juga: Fraksi PKS DPR sebut perlu solusi komprehensif selesaikan penyanderaan WNI
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019